LSM Gelombang Sebut Balas Budi Pilkada dan ASN Pemkot Depok Korban Politik Hingga Non-job

Kota Depok | antarwaktu.com – Korban politik adalah individu atau kelompok yang dirugikan, dikriminalisasi, atau disingkirkan dari jabatan dan posisi sosial akibat perebutan kekuasaan, kepentingan kelompok tertentu, atau transaksi politik. Fenomena ini sering melibatkan rekayasa hukum, seperti kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh politik atau pejabat.

Sedangkan Non-job, adalah kondisi di mana seorang pegawai, khususnya aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat, dicopot atau digeser dari jabatannya tanpa diberikan jabatan atau tugas baru yang spesifik. Kondisi ini sering terjadi karena restrukturisasi organisasi (SOTK baru), evaluasi kinerja, atau alasan administratif, namun biasanya bersifat sementara.

Seperti halnya diutarakan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang), Kota Depok, Fiqih Nurshalat, bahwa dirinya menyampaikan nasib beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), di Pemkot Depok yang diduga menjadi korban politik, hingga akhirnya di non’job’kan.

Karena, pihaknya telah memiliki data tentang beberapa ASN yang diduga menjadi “korban” dari Pesta Demokrasi lima tahunan yang dimenangkan pasangan Supian Suri – Chandra Rahmansyah. “Hal tersebut, ada setara kabid yang baru dilantik belum setahun, sudah di non job kan karena ijazah nya setara Diploma III, itu’kan kelewatan,” ujar Fiqih kepada pewarta, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, bahwa pihaknya bukan soal masalah di nonjobkannya pejabat tersebut. Namun, lebih menyoroti perihal rotasi mutasi yang dilakukan sebelumnya, dimana pejabat yang dimaksud masuk dalam promosi ASN. “Jadi, ini diduga beberapa pejabat ASN di Pemkot Depok yang di nonjob kan berkaitan dengan teguran keras dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutur Fiqih.

Ia juga menduga, bahwa ini pemicunya dengan jenjang pendidikan terakhir para pejabat ditengarai tidak memenuhi syarat prosedural untuk menduduki jabatan Eselon III dan IV. “Jadi, berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan ketimpangan kualifikasi pendidikan. Eselon III, diduga hanya berlatar belakang pendidikan Diploma 3 (D3). Lalu Eselon IV, diduga hanya berlatar belakang pendidikan SLTA (SMA),” tukas Fiqih.

Ia juga menilai, bahwa ini justru dianggap menabrak aturan baku mengenai standar kompetensi jabatan ASN. Hal ini, diduga ada motif politis di balik pemaksaan pelantikan pejabat tersebut. “Jadi, dinilai dalam rotasi, mutasi dan pelantikan atau aksi balas budi karena Pilkada yang lalu,” ketus Fiqih.

Bahkan, pihaknya juga mempertanyakan apakah Walikota Depok sengaja mengabaikan aturan demi mengakomodir pendukungnya. “Apakah Walikota tidak mengetahui syarat prosedural mutasi pejabat perihal jenjang pendidikan tersebut? Atau dirinya mengetahui namun berani ‘pasang badan’ melanggar aturan demi mengakomodir para ASN pendukungnya di Pilkada itu?” tanya Fiqih.

Gelombang mendesak agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok memberikan klarifikasi terkait rumor ASN non-job. “Sebagai instansi penyaring, BKPSDM seharusnya mencoret nama-nama yang tidak memenuhi kualifikasi sebelum diajukan ke meja pimpinan. Kan, nama-namanya masuk ke meja Kadis BKPSDM dulu baru naik meja Walikota. Jika ada kekurangan, otomatis Kepala BKPSDM akan mencoret nama yang akan dirotasi atau dilantik,” tandas Fiqih.

Diakuinya, bahwa ini akibat dari kebijakan yang dipaksakan, para ASN yang bersangkutan kini harus menanggung beban moral. “Yang pasti saat ini, para pejabat yang di non-job kan itu akhirnya yang menjadi korban dari kebijakan pimpinan khususnya secara mental maupun psikis,” pungkas Fiqih lagi.

Ia menceritakan, bahwa sebelumnya pada 15 September 2025 lalu, Walikota Depok Supian Suri secara gamblang mengatakan kalau dirinya adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas keputusan rotasi dan mutasi jabatan ini. Hal ini dimaksudkan agar para ASN tidak menyalahkan pihak lain di luar dirinya.

“Jadi Bapak dan Ibu tidak boleh atau tidak usah menyalahkan siapapun di luar saya. Karena ini menjadi tanggung jawab saya, keputusan saya terhadap tugas yang diemban Bapak dan Ibu semuanya,” ucapnya saat pelantikan berlangsung.

Supian Suri menjelaskan, keputusan ini adalah hasil diskusi dengan Wakil Walikota, serta masukan dari berbagai tim dan masyarakat. Namun, ia kembali menekankan bahwa tanggung jawab akhir tetap berada di pundaknya. “Jadi kalau Bapak dan Ibu tidak terima, mau marah, mau kesel, marah dan keselnya limpahkan ke saya, karena saya lah yang bertanggung jawab terhadap keputusan ini,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Plt BKPSDM Kota Depok, Endra, saat dihubungi untuk dikonfirmasikan terkait mengenai dugaan ASN di non-job kan karena persyaratan prosedural belum menjawabnya.

MAUL