Kota Tangerang | antarwaktu.com – Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan atau membenarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengeluarkan anggaran khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan, organisasi wartawan, LSM, atau Ormas.
Pemberian dana tersebut cenderung berisiko hukum (tindak pidana korupsi/gratifikasi) karena tidak sesuai dengan peruntukan anggaran BUMD yang seharusnya.
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021, THR adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja/buruhnya (karyawan internal) yang memiliki hubungan kerja, bukan untuk pihak eksternal, jelas Subarna Ketua Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) pada 17 Maret 2026.
Dia menambahkan, penggunaan Dana BUMD (PP 54 Tahun 2017): BUMD wajib beroperasi secara efisien dan mematuhi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Pengeluaran dana harus berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disetujui, dan tidak dibenarkan menggunakan dana secara melawan hukum.
“Pemberian uang dari BUMD (yang notabene kekayaan daerah) kepada LSM/wartawan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena berpotensi merugikan keuangan daerah” tegas Barna.
Dalam hal ini, dirinya menyoroti dugaan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang (Perumdam TB), adanya kebijakan yang dianggap menyimpang dari aturan terkait pengalokasian anggaran THR.
“Kami berharap pihak Perumdam TB dibawah kepemimpinan Doddy agar bisa terbuka atas alokasi Bagi-Bagi itu, karena pastinya anggaran yang digunakan berkaitan dengan perusahaan, sementara sejatinya THR didapatkan dan di terima bagi seorang pekerja yang jelas sebagai karyawan di perusahaan”. Beber Barna.
Selain itu, Pemberian uang atau barang dari dinas kepada pihak eksternal (LSM/wartawan) menjelang hari raya dikategorikan sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tutupnya.
(Dina/Tim)






