Batang Hari | antarwaktu.com – Miris Tunjangan Hari Raya (THR) rata-rata dibawah upah maksimum(UMR). Dari itu hendaknya pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batanghari dimohonkan agar segera bertindak tindak tegas kepada pihak perusahaan Sabda Kreasi (PT SK) yang berada di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Bukan hanya THR bagi karyawan yang tidak sesuai dengan UMR pihak PT SK tersebut juga mengeluarkan Dana CSR nya berupa paket minuman , hal itu semakin aneh saja.
Permasalahan tersebut atas adanya laporan dari karyawan swasta terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang nominalnya tidak sesuai aturan, atau di bawah satu bulan gaji pokok. Laporan ini mencuat menjelang batas akhir pembayaran H-2 Lebaran.
Bahwa berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus wajib menerima THR sebesar minimal 1 (satu) bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap). Namun anehnya yang bekerja satu tahun kebawah mendapatkan THR Rp.600 ribu kebawah.
Untuk diketahui perusahaan yang membayar THR hanya setengah dari gaji pokok. Ini melanggar aturan. THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh.
perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Pekerja yang menerima THR tidak sesuai diharapkan melapor melalui Posko THR di Disnaker setempat.
Untuk diketahui berdasarkan penelusuran tim awak media ini perusahaan Sabda Kreasi(PT SK) sudah pernah bermasalah terkait perizinan maupun IMB maupun CSR sekarang sudah bikin ulah lagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah berita terkait PT Sabda Kreasi di wilayah Batanghari, Provinsi Jambi, yang berkaitan dengan kepatuhan lingkungan dan administratif, meskipun tidak ditemukan berita spesifik terkait rincian dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan kepada desa setempat:
Teguran DLH Batanghari: Pada bulan Juli 2022, Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi mengeluarkan surat teguran sanksi administratif kepada PT Sabda Kreasi. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang Plywood (triplek) yang berlokasi di wilayah Batanghari.
Dugaan Pelanggaran Aturan Sungai: PT Sabda Kreasi juga pernah disorot terkait dugaan melanggar Perpres aturan sempadan sungai, yang dijelaskan oleh Dinas PUPR Kabupaten Batanghari pada tahun 2021.
Dugaan IMB: Selain persoalan lingkungan, sempat beredar dugaan bahwa gedung pembakaran milik PT Sabda Kreasi tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bupati Batanghari menegaskan bahwa program CSR perusahaan harus selaras dengan program pemerintah daerah (“Batanghari Super Tangguh”).
Secara umum, Pemerintah Kabupaten Batanghari menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memprogramkan CSR.
( Ham/tim)












