“Bangunan Bhakti Karya Diatas Sungai” Diduga Langgar Aturan, Jari Pandawa Sebut Pemkot Depok Lemah Pengawasan

Kota Depok | antarwaktu.com – Kembali dinilai dari lemahnya pengawasan kepemerintahan ditandai dengan korupsi tinggi, penegakan hukum tidak konsisten, birokrasi tidak efisien, dan rendahnya kepercayaan publik.

Faktor penyebabnya meliputi lemahnya integritas penegak hukum, ketidakpastian hukum, serta konflik kepentingan di kalangan elite. Hal ini mengakibatkan terhambatnya pembangunan ekonomi, ketimpangan sosial, dan ketidakstabilan.

Pasalnya, terlibat bangunan milik Bhakti Karya (BK) yang berlokasi di Jalan Abdul Wahab No. 05, Sawangan Baru, kini tengah menjadi persoalan dan dipertanyaan, karena bangunan tersebut berdiri di atas aliran air sungai.

“Hal itu, bahkan lagi sekadar menempel di bibir sungai, pantauan di lapangan menunjukkan indikasi adanya upaya penyamaran. Jadi, bangunan ini juga diduga menyerobot ruang aliran anak kali Pesanggrahan secara terang-benerang,” ujar Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan, kepada pewarta, Minggu (5/4/2026).

Ia menyebutkan, kendati Pemkot Depok, berusaha membokar bangunan liar guna menormalisasi aliran sungai. Tetapi ada yang aneh dan terkesan ditutupi. Bagaimana tidak, sebuah gudang sembako di kawasan Sawangan tersebut jelas berdiri diatas sungai tak tersentuh.

“Hal itu, jelas jembatan di depan bangunan ditutup menggunakan plat besi sedemikian rupa, diduga kuat untuk menutupi fakta bahwa di bawah kaki bangunan tersebut mengalir air sungai,” ucap Gita.

Dijelaskannya, bahwa ini telah berlangsung selama puluhan tahun. Jelas dengan keberadaan gudang ini bukan hanya soal estetika, melainkan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan. “Artinya, jelas secara hukum, bangunan ini menabrak dua aturan sekaligus.

Pertama, dengan Perda Jabar No. 8 Tahun 2005: Menegaskan bahwa sempadan sumber air harus steril dari bangunan permanen maupun semi-permanen.

Kedua, Pergub Jabar 2025/2026 tentang Mitigasi Banjir: Kebijakan terbaru ini memberikan mandat tegas kepada pemerintah daerah untuk menindak tanpa pandang bulu siapa pun yang mendirikan bangunan di lahan rawan banjir atau sempadan sungai,” jelas Gita.

Gita juga mengingatkan, bahwa Kali Pesanggrahan merupakan salah satu urat nadi aliran air yang krusial bagi Bogor dan Depok. “Artinya, bilamana penyempitan sungai dibiarkan terus-menerus demi kepentingan usaha pribadi, ancaman banjir besar bagi warga sekitar,” imbuhnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi dengan salah satu karyawan BK, yang berharap tak ingin disebutkan identitasnya, mengakui bahwa usaha BK, di sini sudah bertahun-tahun dan memang posisi bangunan ini bermasalah. “Iya mas, memang bangunan ini sebagian tepat di atas Kali Pesanggrahan dan sering dipermasalahkan,” paparnya.

MAUL