Tanah Dijual, Kuasa Hukum Aja Sebut Kades Desa Sinarlaut Terindikasi Melakukan Mall Administrasi

Cianjur | antarwaktu.com – Dengan ramainya pembebasan Tanah di Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur salah satunya di Desa Sinarlaut yang sudah bejalan hingga ratusan Hektar, pembebasan lahan yang digarap oleh PT Sentraloka Adybuana Jakarta, sebagai Pelaksana atau Penerima SPK H. Oden Cecep Hidayat warga Sirnagalih Cilaku Cianjur.

Tetapi ironisnya Pembebasan tersebut belum jelas peruntukan nya untuk apa, bahkan saking ingin prosesnya dipercepat sampai ada dugaan Mall Administrasi demi memuluskan transaksi Jual beli hal ini di ungkapkan salah satu korban atas nama Aja 60 tahun Warga Desa Sinarlaut Kec Agrabinta.

Aja melalui telepon menuturkan,
Saya korban dugaan Mall Administrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sinarlaut tentang Tanah yang di jual kepada PT Sentraloka Adybuana, oleh Sdr Sudin Bin Ujum, kronologisnya begini, 8 April 2026.

Saya membeli Tanah Sertifikat Hak milik No SHM 703 GS 30-8-1988 Dengan Luas 12, 285 M2 Atas Nama Samsudin Bin Ihim pada tanggal 5 Januari 2015, membeli dari Ahliwaris Samsudin Bin Ihim yaitu Hadin Bin Samsudin diketahui oleh saksi-saksi ahliwaris dan Kepala Desa Sinarlaut turut menanda tangani dan membubuhkan Cap Desa, saat itu Kepala Desanya Sdr Apendi, serta Kwitansi nya ada.

Sejak saya beli Tanah tersebut dikuasai oleh Sdr Sudin Bin Ujum warga Desa Sinarlaut dengan alasan lahan tersebut pembagian dari Program Perkebunan Inti Rakyat, dan akhirnya saya melakukan gugatan secara Musyawarah didesa saat itu, namun tidak selesai, sekitar setahun kemudian diadakan lagi musyawarah di Desa Sinarlaut hasilnya sama tidak Selasai, sampai berakhir jabatan Kepala Desa Apendi, dan di awal terpilihnya Kepala Desa Surahman Kepala Desa yang sekarang sempat di undang lagi para pihak untuk musyawarah kembali yang sempat tertunda beberapa tahun dan saat itu melibatkan Tim dari Kecamatan Agrabinta, hasilnya sama seperti musyawarah dulu tidak tuntas Sudin Bin Ujum tetap bertahan tidak mau menyerahkan baik sebagian apalagi seluruhnya, dan Kepala Desa Memutuskan dipersilahkan untuk di lanjut Proses Hukum di Pengadilan Negeri katanya waktu itu, bahkan Buku Sertifikat sejak awal Musyawarah sudah diamankan oleh Kepala Desa artinya kedua belah pihak tidak memegangnya, terang Aja.

Kemudian Aja yang akhirnya menunjuk Kuasa Hukum yakni Kantor Hukum Deden Erlan Sundata & Rekan, “berjalannya waktu terjadi pembebasan Tanah Oleh PT Sentraloka Adyabuana ternyata Tanah tersebut dijual oleh Sdr Sudin Bin Ujum, dengan di rekomendasi Oleh Kepala Desa bahwa Tanah tersebut Tidak dalam Sengketa (dikeluarkan surat keterangan tidak sengketa) padahal Kades tau status Tanah tersebut bermasalah belum ada kedudukan Hak saya atas Nama Samsudin Bin Ihim sesuai sertifikat atau Hak Sudin Bin Ujum yang tidak sesuai dengan sertifikat, pokoknya saya sudah menguasakan kepada Deden Erlan dan Barnas, silahkan hubungi mereka, tuturnya.

Terpisah, Deden Erlan Sundata, sebagai Kuasa Hukum dari Sdr Aja, saat di konfirmasi beliau membenarkan sdr Aja Koswara telah memberi Kuasa kepada kami berdasarkan Surat Kuasa No 015/DES-R-Pid/IV/2024,Tanggal 10 April 2025.

“kami sementara beritikad baik sudah melayangkan Somasi sudah dua kali Kepada sdr Sudin Bin Ujum, namun sama sekali tidak memberi jawaban apalagi datang dalam undangan kami pada hari Jumat 25 April 2025, ucapnya.

Masih kata Deden, Kami sedang mempersiapkan pemberkasan untuk mendaftar di pengadilan Negeri atau melakukan upaya Laporan di Polres Cianjur, namun tiba-tiba Klin kami sdr Aja memberitahukan bahwa Tanah tersebut sudah di Jual belikan kepada PT Sentraloka Adyabuana oleh Sdr Sudin Bin Ujum, hal demikian ini mutlak ada dugaan Mall Administrasi dimana Tanah tersebut dalam keadaan bersengketa ternyata dikeluarkan atau direkomendasikan oleh Kepala Desa Sinarlaut Surat tidak sengketa ini sudah melanggar Hukum, membuat atau merekomendasikan Surat Palsu artinya tidak sesuai dengan Faktanya sebagaimana diatur Dalam UU No 1 tahun 2023 atau KUHP Baru pasal 391 Jo Pasal 392 dengan ancaman Pidana paling lama 8 tahun, bebernya.

Masih kata dia, Namun kami tetap masih mengedepankan untuk mencari solusi melalui mediasi dan kami sudah melayangkan Somasi ketiga Kepada sdr Sudin Bin Ujum dan Somasi pertama kepada sdr Kepala Desa Sinarlaut, dan tembusan Kepada Notaris Nisa YulianI, juga kepada PT Sentraloka Adyabuana sebagai Pelaksana H. Oden siapa tau ada celah celah berdamai, tapi kalau masih tidak diindahkan itikad baik kami, maka akan menempuh Jalur Hukum, sekarang sudah indikasi Tindak Pidana tentang Surat Keterangan Palsu, pungkasnya.

Sementara ada keterangan bahwa Samsudin Bin Ujum mempunyai Lahan Kapling atau betul Peserta PIR berdasarkan bukti surat dari Pirbun, namun surat ini tidak menunjukan sebagai pemilik Sertifikat No 703 atas Nama Samsudin Bin Ihim, jadi masih ragu juga,kecuali Samsudin bin Ujum peserta PiR sebagai Pemilik SHM no 703 kan tidak ada hanya ada Foto dan keterangan Hak tanggungan Keluarga, dan ini dugaan saya kongkalingkong Ketua Kelompok dulu disebut Gapoktan merekalah yang menunjuk Peserta PIR, sedangkan Daftar awal dilakuan oleh Pihak PTPN XII sekarang PTPN VIII AGRABINTA Dengan Desa.

Sampai berita diterbitkan, Surahman Kepala Desa Sinarlaut Kecamatan Agrabinta sudah beberapakali dicoba dikonfirmasi melalui telepon dan dikirim pesan namun Surahman tidak merespon, terkesan bungkam dari pertanyaan.

(Tim/Red)