‎Oli Bekas Ilegal di Jatiuwung Terendus, Aktivitas Tertutup Disorot‎‎

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Sebuah aktivitas yang berjalan senyap di kawasan Jatiuwung mulai memperlihatkan jejaknya. Dugaan pengelolaan oli bekas yang berkaitan dengan limbah B3 mencuat; sejumlah indikasi di lapangan mengarah pada praktik yang patut dipertanyakan.

‎‎Titik yang dimaksud berada di Jalan Dumpit, RT 10/RW 01, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Di lokasi tersebut, pergerakan keluar-masuk material tampak aktif; area kerja tertutup dari pantauan bebas.

‎‎Penelusuran dan pantauan Antarwaktu.com pada Jumat (10/04/2026) menunjukkan respons yang penuh kehati-hatian di lokasi.

Pekerja menolak pengambilan gambar maupun perekaman video; alasan yang disampaikan berkaitan dengan kekhawatiran terhadap konsekuensi dari pihak pengelola.‎‎

Di sisi lain, terlihat sejumlah temuan mencolok. Belasan drum berisi oli bekas tersusun di area tersebut; sebuah pompa diesel untuk proses penyedotan juga tampak terpasang, dengan selang yang terhubung dan diduga digunakan untuk mengalirkan oli bekas ke mobil tangki.

“Sayai tidak berani memberi izin dokumentasi karena takut disalahkan oleh Bos,” ujar salah satu pekerja.

‎Penolakan tersebut menjadi sinyal kuat adanya aktivitas yang tidak ingin terekspos. Dalam konteks pengelolaan bahan berbahaya, transparansi merupakan bagian dari standar operasional; bukan sebaliknya.

‎Kondisi fisik di sekitar lokasi turut memperlihatkan indikasi yang tidak bisa diabaikan. Aroma tajam sesekali tercium; aktivitas pengolahan berlangsung tanpa informasi terbuka mengenai izin maupun pengawasan resmi.

‎Respons cepat datang dari Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui komunikasi singkat yang diterima pada hari yang sama.

‎“Kami atensikan, Pak; tindak lanjuti,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

‎Pernyataan tersebut menjadi titik awal perhatian aparat terhadap temuan di lapangan. Langkah lanjutan kini menjadi penentu; apakah dugaan aktivitas ini akan berhenti sebagai isu, atau berkembang menjadi penindakan hukum.

‎Temuan di lapangan membuka ruang pertanyaan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Aktivitas yang berjalan senyap, ditambah sikap tertutup di lokasi, menjadi sinyal kuat bahwa ada sesuatu yang perlu ditelusuri lebih jauh.

‎Jika benar berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 tanpa prosedur yang jelas, maka potensi dampaknya bukan sekadar persoalan administratif; melainkan ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan sekitar.

‎Kini, sorotan tertuju pada langkah lanjutan aparat. Apakah temuan ini akan berhenti sebagai catatan lapangan, atau berlanjut menjadi tindakan konkret; publik menunggu jawaban tegas.

‎>Haidar<