Jakarta | antarwaktu.com – Lambannya pelayanan pemasangan jaringan air bersih kembali dikeluhkan warga DKI Jakarta. Kali ini, dua warga di wilayah Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, mengaku telah menunggu hingga enam bulan sejak melakukan pendaftaran, namun hingga kini belum juga menikmati layanan air bersih dari PAM Jaya.
Kedua warga tersebut, Siti Santiah dan Moses, diketahui telah melakukan registrasi sejak tahun 2025. Namun hingga April 2026, pemasangan jaringan air bersih tak kunjung terealisasi.
“Sudah daftar dari tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada pemasangan. Kami sangat membutuhkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu warga kepada wartawan.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan, pihak PAM Jaya melalui perwakilannya, Mayandra, menyampaikan bahwa permohonan tersebut telah masuk ke dalam sistem dan sedang dalam tahap proses.
“Waalaikumsalam pak, iya pak ini sudah masuk ke sistem kita dengan ID tracking: Siti Santiah (USRHEWH838) dan Moses (USRGXXZ710). Saat ini statusnya sedang dalam proses analisa,” ujar Mayandra.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemasangan serta berkoordinasi dengan tim kontraktor di lapangan.
“Sudah kami jadwalkan pemasangannya pak. Paralel saya tadi minta tim kontraktornya untuk segera pemasangan di wilayah terlampir dan sudah masuk VIP,” lanjutnya.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, realisasi pemasangan di lokasi tersebut belum juga terlihat, meski pihak PAM Jaya mengaku telah melakukan tindak lanjut dan pengingat kepada tim kontraktor.
Menanggapi hal ini, pengacara muda Wedri Waldi, SH, MH, menilai bahwa lambannya pelayanan publik seperti ini tidak bisa dianggap sepele, terlebih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Selasa (04/04/26)
“Air bersih adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh negara. Jika ada keterlambatan yang tidak disertai kejelasan waktu dan alasan yang rasional, maka itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pelayanan publik,” tegas Wedri.
Menurutnya, dalam aspek hukum, terdapat konsekuensi yang bisa dikenakan terhadap penyelenggara layanan publik yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Secara perdata, warga yang dirugikan dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena tidak terpenuhinya hak dasar mereka atas layanan air bersih,” jelasnya.
Selain itu, dalam ranah pidana, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pembiaran, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan, maka dapat mengarah pada pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dalam UU Pelayanan Publik jelas disebutkan bahwa penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat kelalaian dan dampak yang ditimbulkan,” tambahnya.
Wedri juga mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut melakukan evaluasi terhadap kinerja PAM Jaya, khususnya dalam memastikan pemerataan akses air bersih bagi seluruh warga.
“Jangan sampai program penyediaan air bersih hanya menjadi slogan. Harus ada pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pelayanan dasar di ibu kota, sekaligus menjadi sorotan serius bagi instansi terkait untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh.
(shemi/red)









