LBH Lentera Putih Keadilan Dampingi Ahli Waris Sarun dalam Perjuangan Hak Atas Tanah

Tangsel | antarwaktu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Putih Keadilan terus mengawal proses hukum terkait sengketa tanah milik almarhum Sarun di wilayah Tangerang Selatan.

Melalui kuasa hukum yang sah, lembaga ini mewakili para ahli waris almarhum Sarun untuk memperjuangkan hak atas tanah dan penguasaan lahan yang sejak lama dikuasai oleh pihak PT. Bintaro Jaya.

Menurut Asmiyanti S.H.,M.Kn selaku kuasa hukum ahli waris dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Putih Keadilan, perjuangan para ahli waris bukanlah perkara baru.

“Perjuangan ini dimulai sejak 05 september 2025, ketika ahli waris mengajukan gugatan ke PN Tangerang dan menempuh upaya persuasif melalui pengiriman somasi sebanyak dua kali terhadap pihak Bintaro, Pemerintah Daerah, dan BPN atas lahan yang mereka kuasai dan manfaatkan. “ucap Asmiyanti, kepada awak media saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (16/04/2026).

Masih menurut Asmiyanti pihak LBH Lentera Putih Keadilan mendampingi ahli waris yang sah secara hukum berdasarkan hibah dari waris keluarga de Meyer dan telah ditegaskan dalam penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Pada prinsipnya hari ini dilakukan Mediasi oleh kedua belah pihak baik Tergugat maupun Penggugat. Para penggugat sebagai ahli waris almarhum Sarun, sebagaimana yang diperoleh melalui hibah yang sah dan didukung oleh alat bukti berupa riwayat eigendom verponding, penetapan ahli waris, penguasaan fisik yang telah berlangsung lama dan pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 2.300 meter persegi. “ucapnya.

Asmi berharap kedepannya, Tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat merupakan bentuk pemulihan atas kerugian materil dan imateril yang timbul akibat penguasaan tanah secara tanpa hak oleh para Tergugat.

(Yuyun)