Tangerang | antawaktu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G yang beredar bebas di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 2 April 2026.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan ilegal di sejumlah titik di Kota Tangerang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pelaku pertama berinisial ZF (28) diamankan di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan ZF, polisi menyita 115 butir Tramadol, 96 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp220.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selang dua jam kemudian, petugas kembali mengamankan pelaku kedua berinisial DI (42) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 95 butir Tramadol serta uang tunai sebesar Rp80.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan.
“Berbekal informasi masyarakat, anggota melakukan observasi dan penyelidikan. Setelah target dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya pada Jum’at 17 April 2026.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegasnya.Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran.Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat ilegal melalui call center Polri di 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
> Haidar <






