Jakarta | antarwaktu.com – Polemik pembangunan gedung di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, kian memanas. Hingga saat ini, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara terkesan bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut diduga hanya mengantongi izin untuk 4 lantai. Namun dalam pelaksanaannya, fisik bangunan justru telah menjulang hingga mencapai 6 lantai. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak karena dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan di DKI Jakarta.
Sikap diam dari Sudin Citata Jakarta Utara pun menuai kritik. Publik mempertanyakan komitmen pengawasan serta transparansi instansi terkait dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi secara kasat mata di lapangan.
Menanggapi hal ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum dalam proses pengawasan.
Pengamat hukum, Wedri Waldi, SH., MH., menegaskan bahwa pelanggaran terhadap PBG bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berimplikasi hukum serius.
Menurutnya melalui chat WhatsApp Senin (20/04/26)
“Jika benar bangunan tersebut melampaui izin yang diberikan, maka hal itu jelas melanggar ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Bangunan Gedung. Setiap pembangunan wajib sesuai dengan dokumen PBG yang telah disahkan,” tegas Wedri.
Ia menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin.
Lebih jauh, Wedri juga menyoroti potensi konsekuensi hukum yang lebih berat.
“Apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data perizinan, atau bahkan adanya indikasi gratifikasi maupun korupsi dalam proses penerbitan izin, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana. Ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan pidana lainnya,” ujarnya.
Selain itu, dari sisi perdata, pihak yang dirugikan akibat pelanggaran tersebut juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan, terutama jika keberadaan bangunan menimbulkan dampak lingkungan, sosial, maupun kerugian materiil.
Wedri menambahkan, lemahnya pengawasan dari instansi terkait berpotensi membuka ruang praktik penyimpangan. Oleh karena itu, ia mendorong adanya audit menyeluruh.
“Inspektorat harus segera melakukan investigasi. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan dugaan adanya ‘main mata’ dalam proses pengawasan. Ini menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Sudin Citata Jakarta Utara, dalam menegakkan aturan dan memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin Citata Jakarta Utara belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan.
(Semi/Red)






