Garut | antarwaktu.com – “Demi target kredit macet beres, petugas diduga bubuhkan tanda tangan nasabah tanpa izin. OJK didesak turun tangan”
Garut- Bau anyir dugaan pemalsuan dokumen kembali menyengat industri perbankan. Sebab ada Oknum petugas Bank di Perumda BPR Garut diduga nekat memalsukan tanda tangan nasabah dalam surat persetujuan restrukturisasi kredit.
Kasus ini terbongkar setelah Cep, nasabah asal Garut, bercerita kepada awak media tentang skema cicilannya yang berubah. Tanpa pernah merasa menyetujui atau menandatangani dokumen restrukturisasi.
” Skema pembayaran tiba-tiba berubah Padahal saya tidak pernah tanda tangan untuk restrukturisasi,” kata Cep, saat di hubungi, Selasa (22/4/2026).
Dugaan sementara, surat yang semestinya diteken nasabah itu diisi dan ditandatangani sendiri oleh oknum petugas. Diduga kuat mengejar target penyelesaian kredit bermasalah.
Sementara pihak Manajemen bank terkait mengaku sudah menurunkan tim.
“Kami berkomitmen melindungi nasabah. Kasus ini sedang ditangani tim audit dan kepatuhan. Jika terbukti ada pelanggaran pegawai, kami tindak tegas,” kata seorang perwakilan manajemen Bank BPR Garut yang meminta namanya tidak ditulis.
Dilain tempat, Ketua GAPERMAS ,Asep Mulyana menilai perbuatan itu bukan lagi pelanggaran etik.
“Kalau terbukti, ini tindak pidana. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat mengancam pelaku dengan pidana 6 tahun penjara,” ujarnya.
“Nasabah dirugikan karena terikat perjanjian yang tidak pernah disetujui,” tambahnya.
Untuk itu Cep tak tinggal diam. Ia akan melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan dan kepolisian. (Chrystian) Editor:Buy












