Kota Tangerang | antarwaktu.com – Menindaklanjuti atas Laporan Informasi (LI) dari media online PosBumi kepada Dewan Komisi I Kota Tangerang diapresiasi, terkait adanya dugaan hilangnya trotoar jalan untuk kepentingan hak publik yang digunakan oleh pengelola TangCity, DPRD Melalui Komisi I panggil para pihak yang bersangkutan termasuk unsur pemerintah untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 22 April 2026.
Pada RDP yang digelar sebelumnya Komisi I memanggil yang diantaranya Pimpinan Tangerang City Mall Kota Tangerang, Dinas PUPR Kot Tangerang, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Camat Kecamatan Tangerang, Lurah Cikokol, Redaksi PosBumi.
Walaupun dalam acara RDP tersebut, ketidak hadiran dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Dinas PUPR Kota Tangerang, yang terkesan mangkir dan disesalkan pihak tim Redaksi PosBumi padahal penting untuk dimintai penjelasanya berkaitan permasalahan yang timbul.
Pihak media yang di wakili Okta selaku koorlap diberikan kesempatan oleh ketua Komisi I untuk mengajukan beberapa pertanyaan terkait perizinan atas penutupan trotoar jalan oleh pihak pengelola TangCity mall yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 1, Cikokol.
Okta, dalam pertanyaannya kepada pihak pengelola TangCity mall, Pertama adanya penutupan trotoar yang kemudian dijadikan area untuk taman, Kedua mengenai hal itu apakah pengelola TangCity mall memiliki izin, karena menurut Okta hasil daripada Investigasi ada kejanggalan jalur trotoar terputus dan masyarakat berjalan tanpa trotoar sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang memiliki hak atas trotoar, Ucap Okta.
Sesuai dokumen media PosBumi yang sudah di baca oleh Dewan Komisi I terlihat ada kejanggalan terkait site plan TangCity mall yang menutup jalan trotoar dan hal ini pun menjadi bagian paling krusial di pertanyakan oleh ketua dewan Komisi I kota Tangerang.
Sementara pihak TangCity mall yang di wakili manejemen nya menyampaikan bahwa hal itu di lakukan karena hasil site plan, pihaknya mengakui telah mengantongi izin dari pihak pemerintah sambil menunjukkan dokumen site plannya.
Selain itu, Junaidi Ketua dewan Komisi I, menanyakan site plan yang dimiliki TangCity yang di lampirkan dengan dokumen sertifikat kepemilikan tanah, karena Junaidi melihat ada kejanggalan ketika melihat gambar trotoar yang terputus, apalagi di bawah trotoar menurut nya pasti ada drainase jalur air.
Pertanyaan dari Ketua Dewan Komisi I kepada pihak pengelola TangCity mall, membuat pihak nya tidak bisa dijawab dan menjelaskan secara detail, dengan alasan pihaknya tidak membawa dokumen lengkap terkait hal itu, sehingga ada pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan persoalan penutupan jalan trotoar.
Disela RDP pimpinan redaksi saudara Eko menyesalkan ketidak hadiran para pihak terkait yakni para Dinas Pemerintah Kota Tangerang sehingga hal hal yang akan kami tanyakan belum terakomodir semua di rapat dengar pendapat.
Saya sangat menyesalkan kenapa Pihak Dinas yang di undang tidak hadir , seharusnya mereka itu hadir sehingga dapat secepatnya jelas dan komprehensif terkait jalan trotoar yg tertutup karena digunakan oleh pihak tang city mall.” Pungkas Eko
Saya selaku pimred PosBumi meminta dengan hormat kepada pihak manapun yang terkait harus bertanggung jawab dan jika terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku. Lanjut Eko
Rapat dengar pendapat berjalan baik dan ditutup dengan kesepakatan akan secepatnya bertemu kembali untuk menuntaskan persoalan ini dan berharap bahwa jalan trotoar itu dapat berfungsi dan bisa digunakan oleh masyarakat.
(Bar)






