​Anggaran Terbentur ‘Pokir’, Sekdis Pendidikan Sukabumi Putar Otak Atasi 60% Sekolah Rusak

​Sukabumi | antarwaktu.com – Kondisi infrastruktur pendidikan di Kabupaten Sukabumi tengah berada dalam kondisi lampu kuning. Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Sukabumi Herdiawan Waryadi, S.Pd., SIP., M.Si. mengungkapkan bahwa hampir 60 persen sarana dan prasarana (sarpras) sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMP, saat ini mengalami kerusakan, baik kategori sedang maupun berat.

​Saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (23/4), Sekdis memaparkan tantangan besar yang dihadapi dinas dalam melakukan rehabilitasi bangunan sekolah.

Kendala utama yang muncul adalah terbatasnya anggaran APBD yang saat ini banyak terserap untuk dana Pokir (Pokok Pikiran). “Betul, kondisi sarpras kita hampir 60 persen rusak. Kami terus berupaya secara bertahap, namun intervensinya tidak bisa hanya mengandalkan APBD Kabupaten yang terbatas,” ujar Sekdis.

​Mengejar Dana Pusat dan Provinsi

​Menyikapi keterbatasan anggaran daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengaku telah melakukan langkah proaktif dengan mengajukan bantuan ke berbagai pintu anggaran di tingkat atas.

Beberapa di antaranya meliputi:
​Bantuan Provinsi (Banprov) ​Dana Alokasi Umum (DAU) melalui skema revitalisasi. ​Bantuan Presiden (Banpres) untuk percepatan perbaikan fisik.
​”Semua fitur permohonan bantuan sudah kami coba usulkan. Dasarnya adalah data Dapodik.

Namun, kami juga mengingatkan satuan pendidikan agar jujur dalam mengisi Dapodik, jangan hanya diperbaiki saat mau akreditasi saja, tapi kondisi faktualnya harus muncul,” tegasnya.

​Menuju Sekolah Aman (BSAN)

​Selain masalah fisik, Sekdis juga menyoroti implementasi konsep Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) sesuai Permendikdasmen No. 6 Tahun 2020. Dinas Pendidikan telah membentuk kelompok kerja (Pokja) BSAN yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memastikan keamanan lingkungan sekolah dari risiko pidana akibat kelalaian pemeliharaan bangunan.

​”Deadline BSAN ini bulan Juni, kami diberi waktu 6 bulan sejak permen tersebut berlaku. Kami targetkan bulan Mei sudah ada progres signifikan,” tambahnya.

​Kritik Terhadap Pengawasan di Lapangan

​Di sisi lain, muncul pula sorotan mengenai kinerja pengawas sekolah di lapangan yang dinilai kurang komunikatif dalam melaporkan kondisi urgensi di sekolah-sekolah binaan mereka. Sekdis menekankan pentingnya kreativitas dan inovasi dari para staf dan pengawas agar tidak hanya terjebak pada kegiatan seremoni, melainkan lebih responsif terhadap kondisi sekolah yang terancam ambruk.

​”Dinas tidak boleh hanya menjawab ‘tidak ada anggaran’. Kita harus inovatif, mencari celah bantuan pusat, dan memastikan dana BOS juga terserap tepat sasaran untuk perawatan skala kecil agar tidak membebani orang tua murid di kemudian hari,” pungkasnya. (Lucky)

Tarman Sutarman