Sengketa Lahan Dapur MBG Pamuruyan Memanas, Korban Rugi Miliaran Rupiah Geruduk Kantor Kecamatan

​Sukabumi | antarwaktu.com – Polemik pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Pamuruyan di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan, Hj. Siti Eni Nuraeni, mendatangi Kantor Kecamatan Cibadak untuk menuntut keadilan atas dugaan penipuan jual-beli tanah yang melibatkan kerugian miliaran rupiah.

​Dijaga Ketat Linmas

​Pantauan di lokasi Dapur MBG SPPG Pamuruyan 007 pada Kamis sore (23/4/2026), situasi nampak kondusif namun dalam pengawasan ketat. Sejumlah petugas berseragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Pamuruyan dikerahkan untuk berjaga di area depan bangunan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pasca munculnya protes dari warga.

​Dugaan Penipuan “Double Sell” oleh Yudistira

​Informasi yang dihimpun, sengketa ini bermula ketika lahan seluas 557 meter persegi yang kini berdiri bangunan dapur MBG tersebut diduga dijual secara sepihak oleh oknum berinisial YW (Yudistira).

​Hj. Siti Eni selaku pelapor menyatakan telah mengalami kerugian materil mencapai Rp2 miliar hingga Rp3,5 miliar.

Kerugian tersebut mencakup pembayaran lahan serta aset bangunan rumah dan toko material yang sebelumnya telah ia bangun di lokasi tersebut, namun kini telah rata dan berubah fungsi.

​”Kami datang ke kantor kecamatan untuk meminta fasilitasi audiensi dengan pihak Yudistira. Kami merasa dizalimi karena tanah yang sudah kami beli dan bangun justru dialihkan ke pihak lain tanpa prosedur yang benar,” ujar salah satu perwakilan massa di Kantor Kecamatan Cibadak.

​Menempuh Jalur Hukum

​Tak tinggal diam, pihak Eni telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini ke aparat penegak hukum.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
​Dalam audiensinya di kantor kecamatan, pihak korban mendesak agar:
​Pihak Kecamatan Cibadak memfasilitasi pertemuan langsung dengan terlapor (Yudistira).
​Mempertanyakan legalitas berdirinya dapur MBG di atas lahan yang masih dalam status sengketa.
​Meminta perlindungan hukum atas hak tanah yang mereka miliki.

​Respon Pihak Kecamatan

​Camat Cibadak yang menerima langsung massa audiensi menyatakan akan menampung seluruh aspirasi dan melaporkan dinamika ini kepada pimpinan di tingkat Kabupaten maupun instansi terkait.

Mengingat program MBG merupakan program nasional, pihak kecamatan berharap persoalan lahan ini dapat diselesaikan melalui koridor hukum tanpa mengganggu kondusivitas wilayah.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor (Yudistira) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penipuan dalam transaksi tanah tersebut.(Tim IJDA)

Tarman Sutarman