Jakarta Barat | antarwaktu.com – Praktik peredaran obat keras golongan G (obat berbahaya) seperti Tramadol dan Exymer di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kian meresahkan masyarakat. Investigasi lapangan mengungkapkan adanya modus operandi baru yang mencurigakan, di mana transaksi ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan berkedok toko penjualan telepon genggam (konter HP).
Berdasarkan pantauan tim investigasi pada Sabtu, 25 April 2026, di Jalan Sirtu, Kelurahan Semanan, ditemukan sebuah konter HP yang diduga kuat menjadi sarang distribusi obat-obatan terlarang tanpa izin. Aktivitas keluar-masuk pembeli di lokasi tersebut terlihat intens dan berlangsung wajar, seolah menutupi transaksi gelap yang terjadi di dalamnya.
Pengakuan Terbuka Penjaga Toko
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang menyebut dirinya Rico secara terbuka mengakui keberadaan barang haram tersebut.
“Saya cuma jual TM (Tramadol) sama si kuning (Exymer), kalau yang lain tidak ada,” ujar Rico tanpa rasa takut.
Rico juga membocorkan modus kamuflase yang digunakan untuk mengelabui pengawasan.
“Ini hanya kotaknya saja, tidak ada isinya. Toko lain juga begitu, hanya pajangan,” tambahnya, mengisyaratkan bahwa praktik serupa mungkin terjadi di tempat lain dengan pola yang sama.
Rico mengaku hanya sebagai pekerja harian, sementara pemilik usaha diketahui berinisial JJ. Sosok JJ ini diduga memiliki jaringan toko serupa yang tersebar di beberapa titik di wilayah Jakarta Barat. Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mengonfirmasi langsung kepada JJ belum membuahkan hasil.

Pelanggaran Hukum Serius
Para ahli hukum dan kesehatan menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang mengancam nyawa.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah apabila terbukti mengedarkan obat tanpa izin atau tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Tramadol merupakan obat keras yang wajib menggunakan resep dokter, sedangkan Exymer mengandung zat psikoaktif yang dilarang diperjualbelikan secara bebas. Penyalahgunaan kedua obat ini berpotensi menyebabkan ketergantungan akut, kerusakan organ tubuh, hingga kematian, terutama bagi kalangan remaja.
Desakan untuk Aparat Penegak Hukum
Maraknya praktik ini di ruang terbuka memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Barat, khususnya Polsek Kalideres dan Polresta Jakarta Barat. Jika aktivitas ini berlangsung sistematis dan berulang, dikhawatirkan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah pengawasan atau bahkan “perlindungan” tertentu.
Masyarakat mendesak Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Barat dan instansi terkait (Badan POM) untuk:
Tidak Tutup Mata: Segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan penindakan.
Penindakan Tegas: Melakukan penggerebekan, mengamankan pelaku (termasuk pemilik inisial JJ), dan menyita barang bukti.
Transparansi: Mengumumkan hasil penyidikan kepada publik untuk memberikan efek jera.
Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa tebang pilih dinilai sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda bangsa.
(Dina/Tim)






