Bogor | antarwaktu.com – Sebuah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong membuka dugaan persoalan serius dalam tata kelola pertanahan di Kabupaten Bogor.
Kasus ini dinilai tidak sekadar sengketa satu bidang tanah, melainkan berpotensi menyeret banyak sertifikat milik masyarakat.
Penggugat, Ang Djoni Winatan, melalui kuasa hukumnya Law Office Mohammad Hilman B.A,S.H dan Nana Sukarna & Partners menggugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor serta pihak pengembang PT Jaswita Lestari Jaya terkait dugaan tumpang tindih (overlap) lahan seluas ±800 meter persegi di wilayah Cisarua, Bogor.
Dalam gugatannya, penggugat menyoroti adanya dugaankesalahan objek (error in objecto) dalam penetapan lokasitanah oleh pihak BPN. Berdasarkan kajian peta historis, peta ATR/BPN, serta citra satelit, objek tanah yang diklaimtumpang tindih disebut tidak berada dalam area Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.
Lebih jauh, penggugat juga mempertanyakan prosedur verifikasi lapangan yang dilakukan oleh BPN. Hingga saat gugatan diajukan, hasil pengukuran lapangan disebut belum pernah disampaikan secara transparan kepada pihak pemohon.
“Jika penetapan objek saja keliru, maka seluruh proses administrasi berikutnya patut dipertanyakan,” ujar kuasa hukum penggugat, dalam keterangan realisnya kepada awak media, Selasa (21/04/2026).
Polemik semakin menguat setelah pihak penggugat mengaku telah mengajukan surat keberatan resmi pada Agustus 2025, namun tidak memperoleh tanggapan dari pihak BPN. Sikap diam tersebut kini menjadi sorotan, mengingat lembaga pertanahan memiliki kewajiban hukum untuk bertindak profesional, objektif, dan responsif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
“Diamnya otoritas dalam sengketa seperti ini justru memperbesar ketidakpastian hukum di masyarakat,” tegas pihak kuasa hukum.
Yang paling mengkhawatirkan, kasus ini dinilai memiliki dampak sistemik. Di wilayah yang sama terdapat berbagai jenis hak atas tanah, mulai dari Sertifikat Hak Pakai, HakGuna Bangunan, hingga Sertifikat Hak Milik, bahkan masihterdapat tanah masyarakat yang belum dikonversi menjadisertifikat resmi.
Jika dugaan overlap ini terbukti terjadi akibat kesalahan pemetaan atau administrasi, maka bukan tidak mungkin bidang tanah lain turut terdampak.
Para pengamat menilai, kondisi ini berpotensi memicu konflikhorizontal antarwarga serta membuka kemungkinan sengketalanjutan terhadap sertifikat yang telah terbit.
“Ini bisa menjadi efek domino. Satu kesalahan titik koordinatsaja dapat menyeret banyak sertifikat lain,” ungkap sumberyang memahami persoalan tersebut.
Selain BPN, pihak pengembang juga tidak luput dari sorotan. Dalam gugatan disebutkan adanya dugaan penguasaan atau klaim atas tanah yang masih dipersengketakan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar legalitas penguasaan lahan serta sejauh mana kehati-hatian pihakpengembang dalam memastikan keabsahan objek tanah yang dikelola.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik dan menjadi ujian bagi Pengadilan Negeri Cibinong dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Publik menaruh harapan agar proses persidangan dilakukansecara terbuka, objektif, dan tidak mengabaikan fakta-faktateknis di lapangan, termasuk bukti peta, koordinat, dan riwayat penguasaan tanah.
Kasus ini kembali mempertegas persoalan klasik pertanahandi Indonesia: tumpang tindih hak, lemahnya validasi data, dan potensi maladministrasi.
Apabila tidak ditangani secara serius, perkara ini berpotensimenjadi preseden buruk bagi kepastian hukum agraria. Sebaliknya, jika diungkap secara transparan, kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk evaluasi menyeluruhterhadap sistem administrasi pertanahan nasional.
Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa antara individu dan institusi, melainkan cerminan dari bagaimana negara menjamin—atau justru gagal menjamin—kepastian hukumatas tanah rakyatnya.
Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang berjalan: apakah akan membuka kebenaran secara terang, atau justrumenambah panjang daftar persoalan pertanahan yang takkunjung terselesaikan.
(Red/Yun)










