Sukabumi | antarwaktu.com – Polemik dugaan utang pengadaan sepatu siswa SD di Kecamatan Jampang Tengah akhirnya dijawab. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat menegaskan tuduhan tunggakan pembayaran itu tidak benar dan tidak berdasar.
Klarifikasi resmi disampaikan K3S dalam pertemuan dengan awak media, Selasa 5/5/2026 di Kantor Koryandik Jampang Tengah. Hadir Ketua K3S 2026 Lia Rohmalia, Wakil Ketua Ahmad Samsul Kamal, mantan Ketua K3S 2014 Nyanyang Resmana, Ketua K3S 2024 Ujang Junaedi, Ketua PGRI Jampang Tengah Robi Sugara, pengurus lintas periode, kepala sekolah aktif, dan pengawas bina.
Bantah Keras Tuduhan Penyedia
Mantan Ketua K3S 2014, Nyanyang Resmana, membantah keras pernyataan penyedia bernama Firman yang sebelumnya dimuat di salah satu media. Firman menyebut sekolah-sekolah SD di Jampang Tengah belum melunasi pembayaran sepatu.
“Kami sangat sayangkan berita beredar tanpa konfirmasi ke kami. Tuduhan sekolah mangkrak bayar kewajiban itu tidak berdasar,” tegas Nyanyang.
Kronologi: Barang Tak Sesuai, Harga Disepakati Ulang
K3S menjelaskan, kerja sama pengadaan sepatu dilakukan 2012 dengan CV Abadi Berkat Mandiri. Perjanjian awal: 6.086 pasang sepatu merek Ardiles seharga Rp65.000 per pasang.
Namun realisasinya meleset. Berdasarkan laporan para kepala sekolah, jumlah sepatu yang diterima hanya 4.702 pasang dan mereknya tidak sesuai pesanan, bukan Ardiles.
Karena itu, kedua pihak sepakat harga diturunkan jadi Rp47.125 per pasang.
Total Dibayar Lunas, Malah Kelebihan Rp1,5 Juta
Dari harga baru, total kewajiban ke penyedia menjadi Rp221.581.221. K3S merinci, semua sudah lunas dibayar bertahap:
- Lewat K3S: Rp76.750.000
- Lewat Ibu Tuti: Rp81.560.112 + Rp3.000.000 dari Pak Nyanyang
- Pelunasan oleh K3S 2024 (Ujang Junaedi): Rp62.300.000
Pembayaran terakhir sudah diterima dan ditandatangani Kemas Sarif Hidayat selaku kuasa dari penyedia.
“Kalau dihitung, justru ada kelebihan bayar Rp1.529.462,” ungkap Nyanyang.
Soroti Etika Pemberitaan
K3S menegaskan semua proses punya bukti administrasi lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. Mereka juga menyoroti pentingnya cover both sides dalam pemberitaan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan tanpa konfirmasi dinilai berpotensi jadi disinformasi dan merusak nama baik para pendidik.
“Kami punya data dan fakta. Semua kewajiban sudah selesai. Tuduhan itu keliru dan mencederai integritas kami sebagai guru,” tutup Nyanyang. (JWI)
Tarman Sutarman






