Tangsel | antarwaktu.com – Polemik penanganan kasus dugaan penipuan proyek Apartemen One Azure Serpong semakin memanas. Setelah penyidik membeberkan berbagai hambatan yang disebut menjadi penyebab lambannya proses hukum, pihak pelapor kini angkat bicara dan membantah alasan tersebut.
Pelapor menilai, perkara yang telah berjalan hampir empat tahun itu terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan seharusnya sudah dapat diselesaikan apabila penegakan hukum benar-benar mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyidik sebelumnya mengungkap bahwa berkas perkara telah bolak-balik hingga empat kali ke kejaksaan karena pergantian jaksa peneliti yang terus terjadi.
“Kami sudah kirim beberapa kali ke kejaksaan, ada sekitar empat kali bolak-balik. Dengan empat jaksa yang berbeda. Karena begitu berkas pertama masuk, jaksa yang menangani promosi jabatan, lalu berganti lagi. Jadi petunjuknya berubah-ubah terus,” ujar penyidik di Polres Jakarta Selatan
Namun alasan tersebut langsung mendapat respons keras dari pihak pelapor.
Menurut pelapor, penyidik sudah menangani perkara tersebut sejak 12 Juli 2022. Artinya, hingga hari ini proses hukum telah berjalan sekitar 3 tahun 9 bulan tanpa kepastian yang jelas bagi korban.
“Pergantian jaksa bukan alasan perkara ini lama berproses. Kalau penyidik benar-benar mengutamakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, mungkin tiga bulan juga cukup untuk menyelesaikan perkara ini,” tegas pelapor kepada awak media, Kamis (07/05/2026).
Pelapor bahkan menilai pergantian jaksa merupakan hal biasa dalam institusi penegakan hukum dan tidak seharusnya dijadikan alasan utama mandeknya proses perkara.
“Jaksa berganti itu bagian dari tour of duty. Jadi jangan dijadikan alasan utama. Bisa saja justru terlalu lama di penyidik saat melengkapi berkas P-19,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan tajam antara alasan institusional yang disampaikan penyidik dengan kekecewaan korban yang merasa keadilan terus tertunda.
Di sisi lain, penyidik mengaku dirinya baru mulai menangani perkara sekitar tahun 2022 hingga 2023 setelah pelimpahan dari penanganan sebelumnya.
“Saat itu saya belum ada di sini. Saya masuk sekitar 2023 atau 2022, kemudian perkara ini disambungkan ke kami dan kami proses,” ungkapnya.
Penyidik juga menyebut korban, Dewi Sagita Handayani, sempat kembali dipanggil untuk pemeriksaan tambahan karena adanya petunjuk baru dari kejaksaan.
“Saya sampai panggil lagi Bu Dewi Sagita. Dia bingung kenapa dipanggil lagi. Saya jelaskan, ini bukan maunya saya, tapi semua atas petunjuk kejaksaan. Mungkin beda kepala, beda pemikiran, beda pendapat hukum,” katanya.
Tak hanya itu, penyidik mengaku dirinya dan tim bahkan telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas).
“Kami juga sudah diperiksa. Sekarang prosesnya naik menjadi terduga pelanggar kode etik, tinggal menunggu sidang kode etik,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik menegaskan pemeriksaan etik tersebut tidak menghentikan proses perkara.
Dalam penjelasannya, penyidik juga mengungkap bahwa tersangka sempat menjalani wajib lapor, namun kemudian mengalami gangguan kesehatan serius.
“Sudah dipanggil, datang, wajib lapor juga ada. Tapi terakhir masuk rumah sakit karena sakit jantung,” jelasnya.
Hambatan lain juga disebut datang dari koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang yang hingga kini disebut belum memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
“BPN sudah dua kali kami kirim surat, bahkan kami datangi langsung, tapi sampai sekarang belum ada informasi,” katanya.
Di tengah kritik yang terus berkembang, penyidik mengklaim tetap berupaya menuntaskan perkara, bahkan mengaku menggunakan biaya pribadi untuk kebutuhan ahli pidana.
“Sampai kebutuhan ahli pidana pun pakai uang pribadi saya. Saya rela berkorban demi perkara ini tetap berjalan,” tegasnya.
Namun bagi korban, sederet alasan tersebut belum mampu menjawab satu hal utama: mengapa perkara yang menyangkut kepastian hukum masyarakat bisa berjalan begitu lama tanpa kejelasan akhir.
Kini publik menanti, apakah kasus Apartemen One Azure Serpong benar-benar akan berujung pada penuntasan hukum, atau kembali menjadi daftar panjang perkara yang berlarut tanpa kepastian.
(Red/Yun)
Kasus Apartemen One Azure Serpong Mandek Selama Empat Tahun, Kepastian Hukum Dipertanyakan








