Ketua PWI Depok Kecam Kebijakan Pemerintah Terkait Kerja Sama Homeless Media

Kota Depok | antarwaktu.com – Kebijakan adalah rangkaian konsep, asas, dan pedoman yang disengaja untuk memandu pengambilan keputusan, tindakan, atau rencana kerja dalam organisasi, pemerintah, maupun individu demi mencapai tujuan tertentu. Ini berbeda dari hukum, karena lebih berfokus pada arah tindakan yang diinginkan.

Hal tersebut seperti yang dilakukan kebijakan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Ahmad Qodari, yang membuka ruang bagi “homeless media” dalam strategi komunikasi pemerintah mendapat kritikan oleh banyak praktisi pers.

Salah satunya, kritikan keras datang dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah yang menilai pemerintah sedang menanam bom waktu merusak demokrasi.

“Jika homeless media dikembangkan oleh Pemerintah, cepat atau lambat telah menanam bom waktu yang berdampak kehancuran demokrasi yang sehat bahkan menjurus terjadi disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas Ruady, Kamis (7/5/2026).

“Tak akan bisa dihindari akan terjadinya perang informasi yang bukan tidak mungkin berujung terjadinya perang saudara,” tambah mantan wartawan senior Republika ini.

Ia menyebutkan, bahwa praktik homeless media sangat mirip kerja-kerjanya seperti media bodrek atau media berdasarkan pesanan di era Orde Baru atau media buzzer seperti yang terjadi saat ini.

“Homeless media, bisa diseting sesuai kemauan, sesuai order, tidak ada kode etik, tidak butuh fakta yang penting berani dan menarik perhatian,” ucap Rusdy.

Menurutnya, bahwa Kebijakan Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah yang dipimpin Ahmad Qodari, sudah offside dan melecehkan media resmi yang terdaftar di Dewan Pers.

“Kebijakan yang berbahaya karena mencampuradukkan antara pers profesional dengan media yang tidak memiliki kejelasan badan hukum, struktur redaksi, maupun standar etik jurnalistik yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999,” tutur Rusdy.

Rusdy mengingatkan, bahwa pemerintah seharusnya memperkuat ekosistem pers yang sehat dan profesional, bukan justru memberikan legitimasi kepada media yang tidak memenuhi standar sebuah produk pers.

“Jadi apa gunanya Dewan Pers melakukan verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai upaya menjadikan pers yang profesional yang mengedepankan independensi,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa sebuah produk pers memiliki aturan penulisan jurnalistik yang baik dan benar, memiliki kode etik, mekanisme verifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau merasa terganggu dengan begitu banyak media online yang kerap menyerang kebijakan pemerintah, jawabnya untuk meraih kepercayaan rakyat, gunakan media pers dibawah naungan Dewan Pers,” jelas Rusdy.

Rusdy menegaskan, bahwa peran pers sebagai kekuatan keempat pilar demokrasi, menjadi kontrol sosial,. mewartakan kebenaran dan fakta serta mengawasi kebijakan pemerintah agar sesuai aspirasi rakyat. Pers yang bebas dan independen menjaga keseimbangan kekuasaan serta mendorong partisipasi.

“Pemerintah tetap harus menempatkan profesionalisme pers sebagai fondasi utama dalam membangun komunikasi publik yang sehat dan kredibel. Jadi, pemerintah harus membangun ekosistem pers. Jalin kerja sama dengan pers yang terverifikasi Dewan Pers,” tandasnya.

MAUL