‎Skid Tank LPG Diduga Jadi Alat “Kentut” Gas di Taktakan; Nama Oknum TNI Mencuat, Siapa Aktor Besarnya?

Serang | antarwaktu.com – Praktik gelap dugaan penyalahgunaan gas subsidi kembali mencuat di Kota Serang. Di saat pemerintah gencar memburu mafia LPG bersubsidi, aktivitas mencurigakan justru diduga berlangsung leluasa pada malam hari di kawasan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

‎Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan seorang oknum TNI AD berinisial Joyo (nama samaran) dalam pusaran aktivitas ilegal tersebut. Nama itu mencuat saat potret lapangan mengarah pada dugaan praktik oper tap atau pemindahan isi gas dari mobil tangki resmi ke kendaraan lain di luar jalur distribusi legal.

‎Potret antarwaktu.com mendapati satu unit mobil skid tank LPG merah putih milik Pertamina bernomor polisi A 9264 C ‎bermuatan 15 MT masuk ke sebuah lahan kosong pada Senin malam (4/5/2026). Kendaraan itu diduga berhenti cukup lama di area tertutup yang disinyalir bukan fasilitas resmi bongkar muat LPG.

‎Aktivitas berlangsung senyap; minim penerangan; dan jauh dari pengawasan publik. Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik ilegal yang sengaja dilakukan tersembunyi untuk menghindari sorotan aparat maupun warga sekitar.

‎Di kalangan pelaku lapangan, modus seperti ini dikenal dengan istilah “kentut” gas—cara lama yang diduga digunakan untuk mengambil keuntungan dari distribusi LPG subsidi dengan memindahkan sebagian isi tangki secara ilegal.

‎Menurut Joyo, yang mengaku mengetahui aktivitas itu, kegiatan diduga sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan terakhir.

‎“Cuma satu mobil aja bang, tiap hari datang malam,” ujarnya.

‎Namun saat pembicaraan mulai menyinggung sosok pengendali utama maupun pihak yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut, sumber itu memilih irit bicara.

‎“Kita berteman aja bang. Apa sih yang dicari di lapangan? Cukup TST, tau sama tau aja,” ucapnya singkat.

‎Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab jika dugaan oper tap ilegal tersebut benar terjadi, maka praktik itu bukan sekadar pelanggaran distribusi biasa, melainkan berpotensi masuk tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas pemindahan gas yang dilakukan di area terbuka dekat permukiman warga juga dinilai sangat berbahaya. Tidak terlihat adanya standar keamanan, pengawasan resmi, maupun prosedur keselamatan yang semestinya diterapkan dalam aktivitas distribusi LPG.

‎Kini sorotan publik mengarah kepada aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk segera turun tangan mengusut dugaan mafia gas subsidi yang disebut-sebut beroperasi secara terstruktur dan berlangsung cukup lama.

‎Jangan sampai praktik ilegal semacam ini terus berjalan karena adanya pihak tertentu yang merasa kebal hukum. Sebab ketika subsidi negara dijadikan ladang permainan, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara—tetapi juga keselamatan masyarakat serta marwah penegakan hukum itu sendiri.

(Haidar)

News Feed