Bangkitkan Ruh Desa, Majelis Adat dan ABPEDNAS Sumedang Dorong Pembentukan Lembaga

Sumedang | antarwaktu.com – Majelis Adat Sumedanglarang bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang mengonsolidasikan gerakan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) se-Kabupaten Sumedang. Langkah ini disebut sebagai ikhtiar mengembalikan marwah Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda yang berdaulat secara adat.

Komitmen itu mengemuka dalam Musyawarah Desa Pembentukan LAD di Desa Sukatali, Kecamatan Situraja, Jumat 8/5/2026. Forum ini dihadiri pengurus Majelis Adat, DPC ABPEDNAS, perangkat desa, tokoh adat, dan unsur BPD.

Kembalikan Hak Asal Usul Desa
Gerakan ini merujuk UU Desa No. 6/2014 jo UU No. 3/2024 Pasal 19 huruf b dan Pasal 103 yang memberi kewenangan desa berdasarkan hak asal usul untuk menyelenggarakan hukum adat. Juklaknya adalah Permendagri No. 18/2018 Pasal 8 tentang pembentukan LAD.

“Selama ini desa seperti badan tanpa ruh. Ada Kepala Desa, ada BPD, tapi ruh adatnya dicabut. Padahal UU Desa tegas: desa berwenang menetapkan lembaga adat. Pertanyaannya, di mana lembaganya?” tegas Ketua Umum Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH.

Sumedang Terancam Kehilangan Sakralitas Budaya
Majelis Adat menyoroti kegelisahan di akar rumput. Ketika desa kehilangan otoritas atas nilai adat dan tata ruang adat, sumber kehidupan hilang fungsi sakral dan ekologisnya.

Contohnya rencana pembangunan Geotermal di Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Tampomas. Desa hanya dimintai tanda tangan sosialisasi, bukan dimintai keputusan. “Kewenangan desa tidak jalan karena LAD-nya belum ada. Sumedang disebut Puseur Budaya, tapi tapak sejarahnya digenangi Waduk Jatigede,” ungkap Susane.

DPC ABPEDNAS: BPD Wajib Fasilitasi Pembentukan LAD
DPC ABPEDNAS Sumedang menegaskan BPD sebagai anak kandung UU Desa wajib mengawal lahirnya LAD. Pasal 55 huruf b UU Desa memerintahkan BPD menjaga aspirasi asal usul.

“Karena itu kami putuskan: Seluruh BPD wajib fasilitasi Musdes Pembentukan LAD, dorong Perdes Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, dan pastikan APBDes alokasikan anggaran untuk LAD sesuai Pasal 15 Permendagri 18/2018,” tegas perwakilan DPC ABPEDNAS.

“Jangan Jadi Jargon Politik di Baliho”
Susane mengingatkan, “Tidak ada Puseur Budaya bila desanya tidak sadar adat dan tidak memiliki LAD.” Tanpa itu, Puseur Budaya hanya jadi jargon politik di baliho.

Ia menyebut gerakan ini berprinsip Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh, Silih Wawangi. Majelis Adat dan ABPEDNAS mendorong Bupati Sumedang mempercepat pematangan teknis agar seluruh desa tersentuh gerakan ini. Tujuannya memperkuat pondasi Sumedang Puseur Budaya Sunda dan pembangunan berbasis kearifan lokal.

“Sumedang didorong jadi laboratorium Desa Adat Nasional. Kalau mau belajar merawat adat dalam bingkai NKRI, datanglah ke Sumedang. Kami tidak menolak zaman, kami menyambut zaman dengan akar yang menghunjam ke bumi,” pungkas Susane.

Tarman Sutarman (Ute)
Antarwaktu.Com