Gudang Solar Gelap di Kelapa Dua Disorot; Tangki Raksasa dan Truk Modifikasi Picu Dugaan Permainan BBM Ilegal

Tangerang | antarwaktu.com – Sebuah lokasi penampungan solar di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mendadak menjadi sorotan. Di balik kondisi area yang gelap, berlumpur, dan diguyur hujan, tersimpan deretan tangki berukuran besar, kontainer penampung cairan industri, hingga armada truk modifikasi yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Senin, 11/05/2026.

‎Pantauan di lapangan memperlihatkan area menyerupai depo penyimpanan tersembunyi. Sejumlah IBC tank berisi cairan berwarna gelap tampak berjajar di dalam bangunan semi permanen dengan penerangan seadanya. Di sudut lain, berdiri tangki besi berkapasitas besar yang kondisinya tampak kusam dan berkarat. Permukaan tanah di sekitar lokasi terlihat basah bercampur genangan, menambah kesan kumuh sekaligus rawan bahaya.

‎Sorotan makin tajam ketika terlihat satu unit kendaraan angkut yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk memindahkan solar ke alat berat. Armada itu disebut kerap keluar masuk area gudang dengan muatan BBM dalam jumlah tertentu. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik distribusi solar yang tidak berjalan sesuai prosedur resmi.

‎Seorang pekerja bernama Urip mengakui bahwa solar di lokasi berasal dari PT Indomobil dan digunakan untuk kebutuhan operasional alat berat.

‎“ Saya ngambilnya dari PT Indomobil buat alat berat doang bang. Kalau kempu yang ada di dalam truk itu cuma buat ngisi alat berat dari tangki yang di sini,” ujarnya saat ditemui wartawan di lokasi.

‎Pernyataan lain datang dari Yayat, rekan kerja Urip. Ia sempat menunjukkan surat jalan yang kondisinya sudah kusam dan tulisan di dalamnya nyaris tak terbaca.
‎“Ini surat jalannya memang udah lama bang. Karena hujan terus jadi nggak kerja. Mungkin besok ada kiriman lagi dari Indomobil,” katanya singkat.

‎Meski begitu, kondisi di area penampungan memunculkan kekhawatiran serius. Tidak terlihat adanya perlengkapan keselamatan memadai seperti alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, maupun sistem pengamanan limbah. Padahal, penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keamanan berpotensi memicu bencana lingkungan.

‎Solar yang bocor ke tanah dapat merusak unsur hara dan membunuh mikroorganisme di dalamnya. Kandungan senyawa berbahaya seperti Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAH) juga diketahui bersifat karsinogenik dan dapat mencemari air tanah dalam jangka panjang. Bahkan, satu liter tumpahan BBM disebut mampu mencemari jutaan liter sumber air bersih.

‎Ancaman lain datang saat hujan mengguyur kawasan tersebut. Cairan minyak yang terbawa aliran air dapat masuk ke drainase maupun sungai, lalu membentuk lapisan di permukaan air yang menghambat suplai oksigen bagi biota. Dampaknya bukan hanya pada ekosistem, tetapi juga kesehatan masyarakat sekitar.

Potensi kebakaran pun menjadi ancaman nyata. Penempatan tangki dan drum di area terbuka, berdekatan dengan instalasi listrik serta minim pengawasan, dapat memicu ledakan sewaktu-waktu. Asap dari pembakaran solar mengandung karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), dan nitrogen oksida (NOx) yang berbahaya bagi saluran pernapasan.

‎Secara hukum, aktivitas pengangkutan dan niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 55 disebutkan, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

‎Tak hanya itu, modifikasi kendaraan pengangkut tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas di lokasi tersebut.

‎Aparat penegak hukum dan instansi berwenang didesak segera turun tangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam dugaan praktik penimbunan serta distribusi solar di kawasan Kelapa Dua itu.

‎(Haidar)