‎Solar Proyek di Kelapa Dua Punya Dokumen Resmi, Namun Begini Kondisi Lokasinya

Tangerang | antarwaktu.com – Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya menuai sorotan, disebut merupakan distribusi resmi untuk kebutuhan alat berat proyek. Hal itu diperkuat dengan dokumen pengiriman BBM industri yang diperlihatkan di lokasi, Selasa (12/5/2026).

‎Dalam dokumen Bill of Lading Truck Loading dari Vopak Terminal Jakarta, tercatat pengiriman produk HSD B40 menuju PT Indomobil Prima Energi.

‎Pengangkutan dilakukan menggunakan armada tangki berkapasitas sekitar 5.000 liter milik perusahaan logistik resmi.
‎Pantauan di lapangan menunjukkan satu unit mobil tangki bertuliskan “INDOMOBIL” memasuki area penampungan. Sejumlah pekerja terlihat memindahkan solar menggunakan selang besar ke titik penyimpanan sementara yang berada di lahan terbuka.

‎Meski distribusi BBM tersebut disebut legal dan diperuntukkan bagi kebutuhan proyek alat berat, mekanisme penyalurannya justru memunculkan pertanyaan.

‎Pasalnya, mobil transporter BBM seharusnya menyalurkan solar langsung ke lokasi pekerjaan proyek, bukan terlebih dahulu diturunkan di area terbuka yang minim sistem pengamanan lingkungan.

‎Di lokasi, terlihat sejumlah wadah penampungan dan area tanah basah bercampur genangan air hujan. Kondisi itu dinilai berisiko apabila terjadi kebocoran atau tumpahan solar saat proses pemindahan berlangsung.

‎“Kalau distribusi solar industri memang legal selama dokumennya lengkap dan peruntukannya jelas. Tapi proses pengambilan minyak dari lokasi parkir ke tempat proyek menggunakan dump truck itu yang tidak dibenarkan. Seharusnya transporter PT Indomobil langsung ke lokasi proyek,” ujar Agus, pemerhati BBM.

‎Ia menambahkan, proses penyimpanan dan pemindahan BBM tetap harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan lingkungan.

‎Sebelumnya, Urip juga menyampaikan bahwa pihaknya mengambil solar dari PT Indomobil secara resmi. Hal itu dibuktikan dengan mengirimkan tiga dokumen kepada wartawan, salah satunya Bill of Lading dari Vopak.

‎“Saya ngambilnya dari PT Indomobil buat alat berat doang, Bang. Kalau kempu yang ada di dalam truk itu cuma buat ngisi alat berat dari tangki yang di sini,” ujarnya saat di konfirmasi.

‎Selain potensi pencemaran tanah, aktivitas pemindahan BBM di ruang terbuka juga dikhawatirkan berdampak terhadap saluran air di sekitar lokasi.

‎Solar yang terbawa aliran hujan dapat masuk ke drainase dan mencemari lingkungan apabila tidak ada sistem pengendalian limbah yang memadai.
‎Risiko lain yang menjadi perhatian ialah potensi kebakaran. Sebab, bahan bakar disimpan dan dipindahkan di area terbuka tanpa terlihat perlengkapan keselamatan seperti sistem penanggulangan kebakaran maupun penahan tumpahan cairan.

‎Secara aturan, distribusi BBM industri diperbolehkan sepanjang memiliki dokumen resmi, izin niaga, dan digunakan sesuai kebutuhan operasional proyek. Namun, proses penyaluran hingga penyimpanannya tetap wajib mengacu pada standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

‎(Haidar)

News Feed