Batang Hari | antarwaktu.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan menggelar sidang pemeriksaan tahap ke-7 Senin 18/5/2026 sesuai jadwal, dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu. Namun, rencana tersebut batal terlaksana karena para saksi yang diharapkan memberikan kesaksian justru menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis.
Ketua Sidang, Irwanto, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dari para saksi tersebut telah diterima dan bertanggal 15 Mei 2026. “Yang seharusnya hadir untuk memberikan keterangan adalah para saksi, namun yang kami terima adalah surat pengunduran diri secara tertulis. Artinya, saksi dari pihak pengadu telah mengundurkan diri,” ungkapnya di hadapan awak media.
Salah satu saksi saat di konfirmasi mengatakan
” Ya kami bertiga memang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, bagi kami ini terlalu membuang waktu kami dan juga kasus ini tidaklah begitu berat tapi sengaja di beratkan dan juga mungkin bisa jadi di tunggangi oleh pihak yang ingin memanfaatkan situasi dan kondisi “, ungkapnya
Meskipun agenda pemeriksaan terhadap saksi pengadu tidak dapat dijalankan, pihak teradu dipastikan telah hadir sepenuhnya dalam persidangan hari ini. Menindaklanjuti perkembangan tersebut, BK dprd Batang hari menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 25 Mei 2026 mendatang, dengan fokus utama mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pihak teradu.
Ketua Sidang menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan tingkat pelanggaran apakah tergolong ringan, sedang, atau berat maupun jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan masih berjalan dan belum mencapai tahap pengambilan kesimpulan akhir.
“Kami telah melaksanakan tujuh kali sidang dengan menerima beragam keterangan. Salah satu bukti penguat dari pihak pengadu seharusnya adalah keterangan saksi, namun hari ini hal itu tidak terpenuhi karena para saksi mengundurkan diri. Meski demikian, kami belum bisa menentukan kategori kasus ini, sebab masih ada tahapan yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, keputusan baru akan diambil setelah seluruh keterangan saksi dari kedua belah pihak didengarkan, serta seluruh barang bukti telah ditampilkan dan diperiksa keabsahannya. “Masih ada agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak teradu. Tahap ini menjadi langkah penting sebelum kami masuk ke persidangan penutup dan merumuskan kesimpulan akhir,” tambahnya.
Sidang Kode Etik Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Pihak BK juga menegaskan komitmennya dalam menjunjung prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku sepanjang proses persidangan. “Harapan kami, keputusan yang diambil nanti benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan salah satu pihak, baik pengadu maupun teradu. Kami bekerja sepenuhnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berpedoman pada kode etik, sehingga hasil akhirnya objektif dan seimbang,” pungkas Irwanto.
Hingga saat ini, seluruh pihak terkait maupun masyarakat masih menanti jalannya persidangan berikutnya di akhir Mei, yang akan melengkapi bahan pertimbangan sebelum putusan akhir ditetapkan dan dibacakan.
( Ham/tim )












