Kota Tangerang | antarwaktu.com – Satuan Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, terus memperketat pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) serta praktik parkir liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan utama.
Operasi ini menyasar lokasi strategis seperti Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru Batuceper, hingga Jalan Satria Sudirman.
Tak hanya berfokus pada lokasi tersebut, tim Trantib juga merespons secara cepat berbagai laporan masyarakat yang masuk melalui Aplikasi LAKSA Kota Tangerang. Salah satu titik yang mendapat perhatian khusus adalah Jalan Maulana Hasanudin, tepatnya di kawasan Stasiun Poris, Kelurahan Porisgaga.
Penindakan dilakukan pada Rabu (19/5/2026), menyusul banyaknya keluhan warga mengenai kemacetan parah akibat penyempitan badan jalan yang disebabkan kendaraan parkir sembarangan.

Dalam operasi ini, petugas berupaya mengurai kemacetan lalu lintas, membubarkan titik kumpul parkir liar yang memakan bahu jalan, serta memberikan teguran keras kepada oknum juru parkir ilegal. Tujuannya agar fasilitas umum, mulai dari bahu jalan hingga jalur pejalan kaki, kembali bebas dari gangguan, aman, dan tertib digunakan oleh masyarakat.
Seluruh langkah penertiban dan sosialisasi ini dilandasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang. Aturan ini terus disosialisasikan agar dipahami dan dipatuhi, sehingga pelanggaran penggunaan ruang publik tidak terulang dan fasilitas umum dapat berfungsi optimal mendukung aktivitas warga.
Pihak Kecamatan Batuceper menegaskan, penertiban ini bukan tindakan sesaat, melainkan program berkelanjutan yang akan dilakukan secara berkala di berbagai titik strategis lainnya.
Langkah ini selaras dengan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang guna mewujudkan lingkungan perkotaan yang aman, tertib, dan nyaman, serta mengembalikan fungsi setiap ruang publik sesuai peruntukannya.
(Samsul_ADV)












