Kabupaten Tangerang | antarwaktu.com – Ketegasan dalam menegakkan aturan ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Banten bersama instansi terkait. Sebuah aktivitas galian tanah (Galian C) di Gang Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, resmi dihentikan paksa dan disegel oleh aparat penegak hukum pada Kamis (21/5/2026).
Langkah ini diambil setelah aktivitas tambang tersebut terbukti melanggar aturan dan memicu kerusakan lingkungan yang meresahkan warga.
Pantauan wartawan di lokasi, penertiban berlangsung ketat dengan pengawalan langsung dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Banten, Satpol PP, Dinas ESDM, serta aparatur pemerintah tingkat kecamatan dan desa.
Di tengah hamparan persawahan hijau, tampak sejumlah pejabat teras dan petugas berwenang sedang melakukan pemeriksaan intensif. Salah seorang pejabat yang mengenakan kemeja batik kuning bermotif parang (tertulis nama Abdul Rosyid pada papan namanya) terlihat serius memeriksa berkas dan dokumen yang dijepit pada sebuah clipboard.
Di sampingnya, seorang petugas dengan seragam putih dan topi hitam bertuliskan “PPNS” (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) tampak memberikan instruksi tegas sambil menunjuk ke arah area pelanggaran. Turut menyaksikan proses tersebut, Lurah Gintung yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam, mengawal langsung jalannya penertiban di wilayahnya.
Lurah Gintung menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor ini merupakan respons cepat atas jeritan warga yang ruang hidupnya terganggu oleh polusi debu dan hancurnya akses jalan akibat truk bertonase besar.
“Kami tidak akan membela aktivitas usaha yang merugikan masyarakat luas. Hari ini bersama tim Pemprov Banten dan PPNS, kami pastikan operasional ini dihentikan,” tegasnya.
Ketegasan aparat tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Bergeser ke area kubangan atau tebing tanah hasil kerukan galian, sejumlah petugas Satpol PP menuruni area curam untuk memasang baliho/spanduk pengumuman berukuran besar dari Pemerintah Provinsi Banten.
Dengan disaksikan oleh pejabat dinas terkait dari atas tebing tanah, petugas memasang segel tersebut sebagai penanda resmi bahwa area galian C tersebut berada dalam status pengawasan ketat dan dilarang beroperasi.
Kasatpol PP, H. Moja, yang memimpin pengamanan di lapangan menyatakan penutupan ini merupakan komitmen hukum.
“Kami hadir menindaklanjuti keluhan masyarakat. Setiap laporan diproses dan hari ini tindakan tegas berupa penghentian sementara dan penyegelan resmi dilakukan,” ujarnya di lokasi.

Sanksi Berat Menanti Pengelola
Pihak Dinas ESDM Provinsi Banten tidak hanya menyegel lokasi, tetapi juga memberikan sanksi administratif dan teknis yang berat kepada pihak pengelola. Pengelola diwajibkan segera membangun pagar pembatas di sekeliling area galian agar tidak membahayakan keselamatan warga atau anak-anak sekitar.
Selain itu, asas polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar diterapkan secara penuh. Pengelola diwajibkan membiayai dan memperbaiki seluruh kerusakan infrastruktur jalan serta melakukan pemulihan (reklamasi) lingkungan yang rusak akibat pengerukan tanah tersebut.
“Pengelola wajib memagari area galian dan mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula atas kerusakan yang ditimbulkan,” pungkas perwakilan Dinas ESDM Provinsi Banten.
Warga Sukadiri yang menyaksikan jalannya penyegelan ini mengaku lega dan berharap aparat tetap konsisten mengawasi lokasi agar pihak pengelola nakal tidak kucing-kucingan membuka kembali galian tersebut di kemudian hari.
(Haidar)












