6 Pejabat dan Mantan Pimpinan BPN Kota Serang Ditangkap, Diduga Raup Rp2 Miliar dari Pungli

Serang | antarwaktu.com – Sebanyak enam pejabat serta mantan pimpinan di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Banten, resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang. Operasi penangkapan dan penggeledahan serentak dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu (20/5/2026), baik di kantor dinas maupun kediaman para tersangka.

Keenam individu yang diamankan tersebut meliputi TR (mantan Kepala BPN Kota Serang periode 2024–2026), serta PG, AM, DM, AD, dan GW — yang semuanya menjabat atau pernah menjabat di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Seksi Survei dan Pemetaan dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Modus ‘Uang Taktis’ Berlangsung Selama Lima Tahun

Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, mengungkapkan bahwa para tersangka terbukti melakukan praktik pungutan liar secara sistematis. Mereka memungut biaya di luar ketentuan resmi atau PNBP dari masyarakat yang sedang mengurus berbagai dokumen pertanahan, mulai dari penerbitan sertifikat, peralihan hak, hingga pemecahan bidang tanah. Biaya tambahan tersebut dikemas dengan istilah halus sebagai “uang taktis”, yang nilainya berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000 per berkas permohonan.

“Praktik ini berlangsung selama lima tahun secara terus-menerus. Total keuntungan yang berhasil dikumpulkan kelompok ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar rupiah. Uang hasil kejahatan jabatan itu kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” jelas Dado dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).

Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita barang bukti yang sangat mencolok, di antaranya 9 unit mobil mewah, 3 sepeda motor, uang tunai dalam jumlah besar, jam tangan berharga, tas bermerek, hingga barang mewah lainnya seperti kursi pijat dan teropong bintang, yang diduga kuat dibeli menggunakan hasil tindak pidana.

Terancam Hukuman Berat, Pejabat Diminta Berikan Pelayanan Bersih

Keenam tersangka kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda yang berat.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum tegas terhadap oknum yang menjadikan pelayanan publik sebagai lahan mencari keuntungan pribadi. “Pelayanan pertanahan harus bersih, cepat, dan sesuai aturan. Siapa pun yang main-main dan merugikan rakyat serta negara, kami pastikan akan ditindak dan bertanggung jawab seberat-beratnya,” tegas Dado.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hampir seluruh struktur pimpinan kunci di BPN Kota Serang dalam kurun waktu yang cukup lama, yang mengindikasikan adanya budaya praktik ilegal yang sudah mengakar dan dilakukan secara terstruktur.

(RYD)

News Feed