“Developer Dinilai Tak Transparan” Komisi A DPRD Depok Sebut Pembentukan PPPSRS Amanat Hukum

Kota Depok | antarwaktu.com – Hak kelola apartemen yakni kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengoperasian bagian, benda, serta tanah bersama rumah susun. Berdasarkan hukum di Indonesia, hak kelola ini secara mutlak dipegang dan diatur oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Sedangkan hak warga apartemen meliputi kepemilikan pribadi atas unit hunian, pemanfaatan fasilitas bersama dan perlindungan hukum, serta hak untuk bersuara dan berpartisipasi dalam pengelolaan gedung melalui perhimpunan penghuni.

Hal tersebut Komisi A DPRD Kota Depok menerima audiensi perwakilan warga Apartemen Mares 1 dan 2, Jalan Margonda Raya, pada Selasa 26 Mei 2026, di ruang meeting DPRD Kota Depok. Dalam pertemuan membahas tuntutan warga atas hak kelola apartemen yang selama ini tidak dilibatkan.

Hadir dalam audiensi Ketua Komisi A Khairulloh, Wakil Ketua Imam Turidi, serta anggota Yusufyah Putra dan Binton. Sedangkan dari pemerintah hadir Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Mahyudin dan Kabid Perumahan Refliyanto. Serta pihak developer diwakili Tonni Sitohang selaku Direktur Administrasi Umum PT Cempaka Bersama Maju.

Sementara itu, perwakilan warga Mares 1 dan 2, Zainal, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi yang berlangsung semenjak tahun 2006. Selama 20 tahun warga tidak dilibatkan dalam pengelolaan

“Jadi, dari tahun 2006, kami pemilik dan penghuni tidak pernah dilibatkan dalam keputusan penting mengenai pengelolaan apartemen. Padahal hak kami ada di situ. Dinilai developer tidak transparan, karena seenaknya menaikkan tarif tanpa melibatkan kami sebagai pemilik dan penghuni,” keluh Zainal.

Ia menambahkan, bahwa kondisi ini membuat warga tidak memiliki kendali atas iuran IPL, pemeliharaan fasilitas, dan pemilihan pengelola. “Artinya, dengan transparansi pengelolaan juga dinilai minim,” pungkas Zainal.

Setelah mendengar keterangan dan keluhan warga, Komisi A Keluarkan Tiga Rekomendasi yakni;

  1. Pengembang wajib membuat surat pernyataan, untuk segera menggelar pertemuan dalam rangka sosialisasi pembentukan PPPSRS.
  2. Sosialisasi harus dilaksanakan pada Juni 2026 dengan melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman serta stakeholder terkait.
  3. Pembentukan PPPSRS harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hukum terbaru Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.

Ketua Komisi A, Khairulloh menerangkan, bahwa pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun adalah amanat hukum, bukan pilihan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 77, pemilik dan penghuni wajib membentuk PPPSRS paling lambat satu tahun setelah hunian ditempati. PPPSRS berfungsi sebagai wadah untuk mengelola, merawat, dan mengambil keputusan bersama terkait pengelolaan rumah susun.

Kewajiban ini diperkuat oleh Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pembentukan, pengesahan, dan pengawasan PPPSRS. Aturan terbaru ini mempertegas peran pemerintah daerah dalam mengawal proses pembentukan agar berjalan transparan dan partisipatif.

Jika pengembang mengabaikan kewajiban ini, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional sesuai Pasal 94 UU No. 20/2011.

Komisi A juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal proses sosialisasi dan pembentukan PPPSRS Mares 1 dan 2 pada Juni 2026. “Tujuannya memastikan hak warga terlindungi dan kewajiban developer dijalankan sesuai hukum,” tandasnya.

MAUL