Kabupaten Tangerang | antarwaktu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil menggulung jaringan pengedar obat keras daftar G ilegal skala besar yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten dan Kota Tangerang.
Tidak tanggung-tanggung, dari operasi pengembangan berantai yang melelahkan, petugas berhasil menciduk enam orang tersangka dan menyita total 7.293 butir obat terlarang jenis tramadol dan hexymer siap edar.Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa pembongkaran sindikat ini merupakan buah dari kejelian personel di lapangan yang tidak berpuas diri pada penangkapan pertama.Pengungkapan bermula pada Senin (18/5/2026) di wilayah Sepatan, di mana seorang pria berinisial M diringkus beserta ratusan paket siap konsumsi.
“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil. Kami tidak berhenti di situ, interogasi intensif langsung dilakukan untuk mengejar bandar di atasnya,” ujar Kombes Indra Waspada saat memimpin konferensi pers di depan Gedung Polresta Tangerang, Selasa (26/5/2026).
Satu Ditangkap, Lima Terseret Berbekal pengakuan M, Korps Bhayangkara langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis. Di sana, tiga tersangka berinisial A, JS, dan H berhasil disergap tanpa perlawanan dengan barang bukti tambahan 1.100 butir tramadol.
Geliat perburuan petugas kian memanas. Dari wilayah tengah Tangerang, tim buru sergap bergeser ke kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Seorang kurir berinisial I diciduk bersama 550 butir tramadol.Penggeledahan lanjutan di kediaman I mencengangkan petugas; ditemukan gudang penyimpanan kecil berisi 5.150 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer. Rantai pasokan ini kemudian bermuara pada penangkapan tersangka FM di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Sementara itu, satu pemasok utama berinisial T kini resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif.Deskripsi Suasana Visual Konferensi PersBerdasarkan dokumentasi resmi yang dirilis, jajaran Polresta Tangerang menggelar langsung ribuan barang bukti tersebut di halaman Mapolresta.
Di bawah baliho besar berwarna kuning terang bertuliskan “PRESS CONFERENCE POLRESTA TANGERANG SIGAP”, Kapolresta Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang berdiri di tengah mengenakan seragam dinas harian (PDL) lengkap dengan atribut komando, memimpin jalannya rilis berita di depan mikrofon.
Di sisi kiri dan kanannya, tampak Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas serta personel penyidik lainnya bahu-bahu memperlihatkan barang bukti ke hadapan awak media.
Di atas meja panjang berselimut kain biru tua, terhampar barang bukti yang sangat masif: puluhan pak plastik klip bening berisi pil tramadol, dua botol plastik putih berisi Hexymer bertuliskan label biru, serta kantong-kantong plastik merah besar berisi ribuan butir pil siap edar yang menjadi senjata haram para pelaku merusak generasi muda.
Kini, keenam tersangka beserta barang bukti obat keras, uang tunai Rp 1,5 juta, serta sejumlah telepon genggam telah diamankan.Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sumber : Humas Polresta Tangerang
(Haidar)








