Kabupaten Tangerang | antarwaktu.com – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan hingga Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (28/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah terlihat didampingi jajaran Satresnarkoba dan Kasi Humas sambil memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil sitaan.
Barang bukti yang dipajang di atas meja konferensi pers terdiri dari tembakau sintetis, cairan kimia, botol spray, plastik klip, hingga paket berbungkus merah yang diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika. Sejumlah petugas juga tampak mengenakan sarung tangan hitam saat menunjukkan barang bukti kepada awak media.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, jaringan tersebut menjalankan aksinya dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menggunakan kemasan makanan cepat saji hingga menyembunyikan narkotika di dalam bungkus rokok.
“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers.
Kasus itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, pada Senin (10/2/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto mencapai 155,88 gram.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik tersangka, polisi kemudian menemukan adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.
Berbekal temuan itu, petugas melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026) dini hari sekitar pukul 04.25 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji. Paket itu diketahui berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram dan 5 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis dengan berat mencapai 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram.
Selain narkotika, petugas menemukan sejumlah cairan kimia seperti alkohol dan chloroform, beserta alat produksi berupa timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk dan gelas ukur yang diduga digunakan untuk meracik narkotika sintetis.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi itu, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GPA.
Dari rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter.
Barang bukti itu dikemas dalam berbagai bentuk penyamaran, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat hingga botol kaca berisi cairan sintetis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber : Humas Polresta Tangerang
(Haidar)






