Kota Tangerang | antarwaktu.com – Wibawa penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Bangunan Indomaret yang berdiri di samping Makam Kober, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, hingga kini masih bebas berdiri dan hampir rampung dikerjakan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Yang menjadi pertanyaan, di mana ketegasan Satpol PP Kota Tangerang?
Padahal, bangunan tersebut dikabarkan telah menerima surat panggilan kedua dari Satpol PP. Bahkan, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, sebelumnya telah menyampaikan rencana penyegelan terhadap bangunan tersebut.
Dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi antarwaktu.com, Kabid GAKUMDA Hendra pada Sabtu (23/5/2026) menyatakan tindakan penyegelan akan dilakukan.
”Senin kita mau segel bang, insyaallah,” tulisnya singkat
Namun hingga Jumat (29/5/2026), janji tersebut belum juga terealisasi. Tidak terlihat adanya garis penyegelan maupun penghentian aktivitas di lokasi.
Sebaliknya, pembangunan terus berjalan dan kini diperkirakan telah mencapai sekitar 90 persen.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas kinerja Satpol PP Kota Tangerang sebagai institusi yang diberi kewenangan untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.
Publik menilai, jika benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, seharusnya tindakan tegas sudah dilakukan sejak awal.
Apalagi aturan mengenai PBG bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen hukum yang bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, serta kepastian hukum.
Ironisnya, ketika masyarakat kecil melakukan pelanggaran administratif, tindakan penertiban kerap berlangsung cepat. Namun dalam kasus bangunan usaha modern yang nilainya mencapai miliaran rupiah, proses penindakan justru terkesan berjalan lamban.
Situasi tersebut memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah Satpol PP mengalami kendala dalam melakukan penegakan hukum, atau ada faktor lain yang menyebabkan bangunan tersebut belum tersentuh tindakan tegas?
Pertanyaan itu semakin relevan mengingat pernyataan penyegelan telah lebih dahulu disampaikan kepada publik. Ketika sebuah janji penegakan hukum tidak diikuti tindakan nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas Satpol PP, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Jika dugaan pelanggaran PBG terbukti, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret Satpol PP Kota Tangerang. Sebab penegakan Perda tidak cukup hanya disampaikan melalui pesan singkat atau pernyataan lisan.
Penegakan hukum harus terlihat nyata di lapangan agar tidak menimbulkan kesan bahwa aturan hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Sampai berita ini diterbitkan, bangunan Indomaret tersebut masih berdiri tanpa adanya tanda-tanda penyegelan dari Satpol PP Kota Tangerang.
(Haidar)






