Tanpa Konfirmasi Cantumkan Nama Media Lain, Detiksatu.com Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik

Jakarta | antarwaktu.com – Pemberitaan berjudul “Polres Tangsel Diminta Tangkap Frengky, Koordinator Obat Terlarang dan Para Pelaku Penjualan Obat Terlarang Sistem COD” yang dimuat detiksatu.com pada 1 Juni 2026 terbukti sarat pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan. Media ini nekat menayangkan berita yang diambil mentah dari rilis pihak ketiga, lalu sembarangan menumpangkan nama antarwaktu.com tanpa izin, persetujuan, atau konfirmasi sedikit pun.

Saat dikonfrontasi soal kelicikan penulisan itu, Joni—pihak yang mengaku redaksi detiksatu.com dan tercantum kontaknya (+62 896-9270-6644) di situs tersebut—mengaku terang-terangan hanya menerima materi dari rekan di Jakarta Selatan, lalu langsung tayangkan. Pengakuan ini menegaskan satu fakta: berita disebarkan dalam keadaan belum teruji kebenarannya. Bukti ketidakdewasaan dan arogansi pun meledak saat Joni melontarkan kata-kata kasar “bodoh” dan memutus sambungan telepon sepihak ketika dijelaskan letak kesalahannya.

Tak lama kemudian, respons lewat pesan WhatsApp justru mempertegas ketidaktahuannya terhadap aturan main pers. Dengan nada meremehkan, ia menuliskan: “Semua berita sumbernya sudah disebutkan, jadi tidak ada yang salah. Kalau viral tak perlu konfirmasi, cukup tulis sumber saja. Kalau tak terima, nanti kami hapus.” Bahkan Joni berani berkilah memutarbalikkan fakta, “Jurnalistik itu bersatu berantas narkotika, bukan komplain. Harusnya bangga nama media anda jadi terkenal 😂.” Argumen yang nyeleneh itu menunjukkan ia sama sekali tidak paham bahwa meminjam nama media lain untuk menanggung risiko berita adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang curang.

Poin paling mencolok dan sulit dimaafkan ada di bagian penutup berita. Detiksatu.com menulis kalimat: “Redaksi antarwaktu.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.” Di sini terlihat jelas niat buram: detiksatu.com menempatkan antarwaktu.com seolah-olah penulis dan pemilik berita tersebut, padahal isi berita itu berbeda jauh dan tidak pernah dimuat oleh redaksi antarwaktu.com. Langkah ini ibarat melempar duri lalu menyuruh orang lain yang menanggung sakitnya.

Menanggapi kekacauan ini, Asep Subarna (Barna), Pemimpin Redaksi antarwaktu.com, angkat bicara tegas dan menyesalkan ketidaktahuan berbalik sombong yang diperlihatkan detiksatu.com. Baginya, apa yang dilakukan Joni bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran keras terhadap Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3.

“Pasal 1 mewajibkan berita akurat. Pasal 3 menuntut jurnalis menguji informasi, berimbang, dan menjunjung praduga tak bersalah. Mengambil berita mentah, menempel nama orang lain tanpa izin, lalu merasa paling benar itu definisi jurnalis sembarangan. Ia menumpangkan risiko dan beban hukum media kami ke punggungnya sendiri,” tegas Barna dengan nada tinggi, Selasa malam.

Barna juga menyoroti perilaku yang memalukan profesi wartawan. Ucapan kasar, nada angkuh, dan sikap sok pintar itu mencoreng nama baik pers. Padahal jika terjadi kesalahan, jalan keluarnya adalah klarifikasi dan perbaikan, bukan pembelaan diri yang berujung penghinaan.

“Kalau dia mengaku bertanggung jawab atas tulisan yang diterbitkan, kenapa lari dari dialog? Kenapa harus ada nama kami yang dicatut? Ini soal integritas. Detiksatu.com menayangkan berita asal-asalan, lalu memposisikan kami seolah bertanggung jawab atas isinya. Itu fitnah atas nama profesi. Kami minta perbaikan total dan permintaan maaf terbuka, supaya tidak ada media lain yang diperlakukan sama,” tandas Barna mengakhiri pernyataan kerasnya.

(RYD)

News Feed