Reskrim Polsek Cibadak Buru Komplotan Pemeras Berkedok Petugas BNN yang Menculik Warga

​Sukabumi | antarwaktu.com – Seorang warga berinisial NW (35), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, resmi melayangkan laporan ke Polsek Cibadak pada Kamis (4/6) malam.

NW melaporkan tindakan intimidasi, pemerasan, hingga penculikan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

​Peristiwa traumatis ini bermula pada Rabu malam di wilayah Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Korban dihentikan oleh para pelaku yang menuduhnya terlibat dalam kepemilikan obat-obatan terlarang. Di bawah intimidasi, pelaku memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

​Tak puas dengan hasil tersebut, pelaku terus membuntuti korban hingga ke area SPBU di wilayah Cibadak. Di sana, korban dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku dan dibawa secara paksa menuju arah Bogor. Korban akhirnya dibebaskan di wilayah Ciherang, Kabupaten Bogor.

​Ayah korban, Jhoni, yang mendampingi anaknya melapor ke polisi, menyatakan bahwa pihak keluarga menuntut keadilan.

“Kami tidak terima keluarga kami diperlakukan seperti pelaku kriminal. Kami berharap kasus ini diusut tuntas, apalagi menurut informasi yang kami terima, aksi serupa kerap terjadi di wilayah Cicurug,” ungkap Jhoni.
​Kapolsek Cibadak, Kompol I. Djubaedi, S.H., mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani langsung oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim).

Polisi telah mengantongi keterangan korban mengenai ciri-ciri salah satu pelaku serta nomor polisi kendaraan yang digunakan komplotan tersebut.

​”Saat ini kami sedang melengkapi alat bukti, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV di area SPBU Cibadak dan melacak kendaraan yang digunakan para pelaku,” ujar pihak kepolisian.
​Aparat juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika pernah mengalami kejadian serupa.

Pelaku yang terbukti melakukan intimidasi, pemerasan, serta mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa kewenangan resmi, terancam jeratan hukum pidana berat sesuai peraturan yang berlaku.

​Tarman Sutarman