Kota Tangerang | antarwaktu.com – Warga RW 001 Kelurahan Cikokol menggelar aksi damai di halaman Kantor Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, sebagai bentuk protes terhadap hasil pemilihan Ketua RW 001 yang berlangsung pada 25 Januari 2026. Massa menuntut agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan RW yang telah diterbitkan ditinjau dan dievaluasi kembali karena diduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan.
Aksi yang berlangsung pada Senin (7/6/2026) tersebut diikuti warga dari beberapa RT di wilayah RW 001. Mereka menyuarakan tuntutan demokrasi, transparansi, serta keadilan atas dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan RW.
Koordinator lapangan aksi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025, pemilihan RW dilakukan oleh unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) dari masing-masing RT. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai tidak dapat diterima oleh warga.
“Ada dugaan kecurangan di tiga RT. Salah satunya diduga mengganti struktur kepengurusan KSB menjelang pelaksanaan pemilihan. Selain itu, terdapat pemilih yang bukan warga setempat, melainkan berdomisili di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya RT yang kepengurusannya diduga diisi oleh warga yang berdomisili di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Satu RT yang KSB nya warga berdomisili di Cisauk. Karena itu, kami meminta agar warga dilibatkan secara langsung dalam pemilihan RW melalui mekanisme pemilihan langsung,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi warga, Camat Tangerang, Yudi Pradana SH, hadir langsung menemui massa aksi. Ia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan hingga penerbitan SK RW yang menjadi polemik.
“Kami akan mengevaluasi kembali seluruh prosesnya, mulai dari tahapan awal pemilihan hingga terbitnya SK,” ujar Yudi di hadapan warga.
Dibalik rasa kecewa karena Solihin S.Ag M.Si, selaku lurah Cikokol tak dapat di temui , tetapi warga menyambut pernyataan tersebut dengan harapan adanya langkah konkret dari pemerintah kecamatan. Warga mereka menunggu hasil evaluasi yang transparan, objektif, dan berpihak pada prinsip keadilan.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran atau kecurangan, warga meminta agar dilakukan pemilihan ulang dan melibatkan masyarakat secara langsung untuk menentukan Ketua RW 001 yang baru secara demokratis.
(Dina)










