Indramayu | antarwaktu.com – Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) merupakan penilaian resmi untuk memastikan suatu perusahaan atau fasilitas telah menerapkan standar pengamanan yang terintegrasi dan profesional. Proses ini diwajibkan secara khusus bagi pengelola Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu (Obter) untuk melindungi aset, karyawan, serta kelancaran operasional melalui pendekatan manajemen risiko yang terstruktur.
PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) VI Balongan kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan Obvitnas. Dalam pelaksanaan Audit Resertifikasi SMP yang digelar Korps Sabhara (Korsabhara) Baharkam Polri, kilang ini berhasil meraih nilai 96,86 persen dengan predikat Kategori Emas.
Kegiatan audit hari ketiga dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Gedung Administrasi RU VI Balongan, berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Tim audit dipimpin langsung oleh Kombes Pol Hadianur, S.I.K., M.H., didampingi auditor profesional dan perwakilan dari Polda Jawa Barat. Rangkaian pemeriksaan meliputi wawancara, pengecekan dokumen terkait kemampuan pelaksana pengamanan serta sistem pemantauan, hingga penyusunan hasil akhir.
Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri menegaskan bahwa capaian ini membuktikan SMP bukan sekadar syarat administrasi semata. “SMP adalah sistem yang terus berjalan. Ancaman terhadap kilang sangat nyata, mulai dari sabotase, teror, hingga gangguan operasi yang dampaknya bisa dirasakan secara nasional. Oleh sebab itu, resertifikasi wajib dilakukan setiap tiga tahun agar sistem tetap mutakhir dan sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2019,” tegasnya.
Alasan SMP Wajib Diterapkan
Ada sejumlah alasan utama mengapa standar ini menjadi keharusan bagi pengelola Obvitnas:
1. Kepatuhan Aturan: Diwajibkan berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2019 dan SNI 7751:2019.
2. Antisipasi Risiko Strategis: Kilang Balongan merupakan infrastruktur penting; gangguan sesaat saja dapat memengaruhi pasokan BBM secara nasional.
3. Jaminan Operasional: Memastikan tersedianya rencana pemulihan usaha agar kegiatan tetap berjalan meski ada gangguan keamanan.
4. Meningkatkan Kepercayaan: Sertifikat menjadi bukti sah bahwa pengelolaan dilakukan dengan standar keamanan tertinggi.
Pentingnya Proses Resertifikasi
Resertifikasi tetap diperlukan meski telah memiliki sertifikat sebelumnya karena:
- Menjadi bukti penerapan sistem secara konsisten sehari-hari
- Menyesuaikan strategi pengamanan dengan pola ancaman yang terus berkembang
- Memperpanjang masa berlaku pengakuan standar keamanan
- Mendorong perbaikan berkelanjutan dalam aspek pengamanan
Saat membacakan hasil audit, Ketua Tim Kombes Pol Hadianur menyampaikan apresiasi. “Nilai 96,86 persen ini bukanlah tujuan akhir, tetapi pendorong untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan. Terima kasih atas komitmen tinggi yang ditunjukkan Pertamina,” ujarnya.
Kepala Korsabhara Baharkam Polri, Irjen Pol M. H. Ritonga, juga mengapresiasi capaian tersebut dan berharap RU VI Balongan dapat menjadi teladan bagi Obvitnas lainnya.
Sementara itu, Executive General Manager RU VI Balongan, Yulianto Triwibowo, menyatakan bahwa penerapan SMP telah menjadi budaya kerja di lingkungan kilang. “Kami akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan demi menjaga dan meningkatkan standar pengamanan yang ada,” tutupnya.
MAUL/RED









