Tuban | antarwaktu.com – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Tuban , kembali mencuat dan memicu kemarahan publik. Aktivitas pengurasan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum. Ironisnya, aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak tegas justru diduga hanya menjadi penonton.
Berbagai sumber masyarakat menyebut bahwa aktivitas penimbunan solar subsidi itu sudah menjadi rahasia umum. Selain diduga menimbulkan kelangkaan solar bagi nelayan dan petani, praktik ini juga diduga melibatkan jaringan yang rapi sehingga sulit disentuh aparat.
“Sudah lama lokasi itu beroperasi. Tapi tidak pernah ada tindakan. Sementara kami di lapangan kesulitan dapat solar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kritik keras juga datang dari sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai aparat seharusnya tidak tinggal diam melihat dugaan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan BBM subsidi, yang secara jelas merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kalau masyarakat kecil ambil 20 liter saja bisa langsung ditangkap. Tapi kalau sudah skala besar begini, aparat tiba-tiba bisu. Ini ada apa,” kata seorang Ketua Umum HJM Sukadi SH.
Absennya tindakan tegas dari APH membuat publik menduga adanya pembiaran, kelalaian, bahkan potensi permainan di balik layar. Dugaan ini semakin kuat lantaran lokasi penampungan tidak jauh dari Polsek Rengel .
Penyimpangan BBM subsidi bukan hanya persoalan kriminal biasa. Solar subsidi diberikan negara untuk kepentingan masyarakat kecil, petani, nelayan, dan transportasi umum. Ketika ada pihak yang menimbunnya untuk dijual kembali dengan keuntungan besar, dampaknya sangat luas harga naik, kelangkaan terjadi, dan masyarakat kecil menjadi korban.
Selain itu, praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi merupakan tindak pidana yang masuk kategori extraordinary crime, sebab merugikan keuangan negara secara signifikan.
Undang-undang dan Pasal yang Diduga Dilanggar sudah jelas ” Terang Sukadi.
Sementara Kabid Hukum dan HAM LSM HJM Sudekhan SH mengatakan Kepada Media Antarwaktu Minggu ( 14-6-2026 )
- UNDANG-UNDANG MIGAS. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55, Setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 53 huruf b, meliputi sebagai berikut ,Penyimpanan BBM tanpa izin dan Niaga BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan Ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 Miliar.
- UNDANG-UNDANG TIPIKOR (apabila ada dugaan APH terlibat atau melakukan pembiaran). UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3,Penyalahgunaan wewenang dan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau membiarkan praktik merugikan negara dapat dipidana Penjara 1–20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 11 dan Pasal 12. Jika ada indikasi gratifikasi atau penerimaan sesuatu agar menutup mata dari pelanggaran.
- KUHP Pembiaran/Pelanggaran Kewajiban Aparat.
Pasal 421 KUHP.
Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat atau pejabat publik.
Kasus dugaan penampungan solar subsidi di wilayah Kecamatan Rengel memberikan gambaran buram tentang penegakan hukum di Tuban . Ketika dugaan praktik penyelewengan BBM ilegal bisa berlangsung terang-terangan, sementara APH tidak mengambil langkah tegas, publik wajar bertanya apakah hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pemerintah daerah agar kasus ini tidak berakhir sebagai tontonan tanpa keadilan” Pungkas Sudekhan.
(Sutrisno/tim)






