Sukabumi | antarwaktu.com – JWI Sukabumi Raya menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD dalam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Kawasan dan Tanah Terlantar. Kendati demikian, JWI menilai proses penyusunan regulasi tersebut masih minim partisipasi publik sehingga memerlukan tindak lanjut melalui diskusi yang lebih inklusif.
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan bahwa regulasi ini memberikan harapan besar bagi terwujudnya penataan penguasaan dan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan. Menurutnya, Perda ini adalah instrumen krusial untuk mengurai benang kusut persoalan agraria yang selama ini merugikan masyarakat, khususnya petani.
“Kami mengapresiasi penetapan Raperda ini sebagai langkah awal yang positif. Namun, karena proses penyusunannya minim partisipasi publik, kami mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebelum aturan teknis dalam Peraturan Bupati (Perbup) ditetapkan,” ujar Lutfi, Rabu (17/6/2026).
Lutfi menekankan bahwa FGD tersebut harus melibatkan berbagai elemen, mulai dari organisasi petani, akademisi, praktisi hukum, jurnalis, hingga pelaku usaha perkebunan. Keterlibatan multi-pihak dinilai penting agar aturan turunan nantinya mampu menjawab kebutuhan objektif di lapangan.
Soroti Objektivitas Penilaian Kelas Kebun
Dalam kesempatan tersebut, Lutfi juga menyoroti kondisi perkebunan besar swasta di Kabupaten Sukabumi yang sebagian besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Data Dinas Pertanian mencatat ada 48 perusahaan perkebunan dengan variasi tingkat pengelolaan, di mana beberapa di antaranya masuk dalam kategori kelas rendah (Kelas IV dan V).
Ia menegaskan bahwa penilaian kelas kebun yang dilakukan setiap tiga tahun sekali tidak boleh menjadi sekadar formalitas administratif.
“Penilaian ini adalah penentu apakah lahan tersebut dikategorikan terlantar atau tidak. Kami berharap pada penilaian tahun 2027 mendatang, prosesnya dilakukan secara objektif dan mencerminkan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif perusahaan,” tegasnya.
Mekanisme HGU yang
“Menggantung”
Senada dengan JWI, sejumlah aktivis reforma agraria turut menyoroti lahan eks HGU PTPN yang hingga kini status hukumnya masih menggantung. Mereka mendesak agar Perda Tanah Terlantar tidak memberikan pengecualian, baik kepada perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.
Aktivis tersebut menekankan perlunya pembedaan mekanisme yang jelas antara lahan yang haknya sudah berakhir dengan lahan yang masih memiliki izin aktif namun tidak dikelola optimal.
“Perda ini harus menjadi solusi nyata bagi kasus agraria yang berlarut-larut. Jangan ada pengecualian. Kami juga berharap tim Gugus Tugas Reforma Agraria kedepannya harus lebih terbuka dengan menyertakan unsur masyarakat dan akademisi, tidak hanya diisi oleh birokrat semata,” pungkasnya. (JWI)
Tarman Sutarman






