Kakan BPN Depok Siap Hadapi Permasalahan Berdasarkan Data

Kota Depok | antarwaktu.com – Menghadapi permasalahan berdasarkan data adalah pendekatan sistematis yang mengandalkan fakta, metrik, dan bukti objektif (bukan sekadar asumsi atau intuisi) untuk menganalisis, memetakan, dan menyelesaikan suatu masalah.

Seperti yang dialami Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kota Depok, adalah lembaga pemerintah yang mengelola urusan agraria, tata ruang, dan administrasi pertanahan di Indonesia khususnya di Depok.

“Namun, kendati BPN memiliki fungsi utama memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta menyelenggarakan program reforma agraria, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk lebih proaktif dan serius dalam melengkapi persyaratan sertifikasi ribuan aset tanah milik daerah,” ujar Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya, Kamis (18/6/2026), ketika Cofee Morning bersama sejumlah pewarta di Kantor BPN Depok, Jawa Barat.

Ia menyebutkan, bahwa dengan kelancaran proses sertifikasi ini sangat bergantung pada komitmen dan upaya dari Pemkot Depok selaku pemilik aset. “Karena, logika dasar dari proses sertifikasi tanah seharusnya bertumpu pada keaktifan sang pemilik lahan,” ucap Budi.

Menurutnya, bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan jajaran terkait, di Pemkot Depok, termasuk Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bidang Aset, untuk mendorong percepatan proses sertifikasi.

“Bahkan, pihaknya juga selalu meminta dengan sangat dari Pemkot untuk kalau mereka mempunyai data, yang mereka sampaikan banyak ribuan asetnya belum bersertifikat,” tutur Budi.

Bahkan juga, kita ada grup di dalamnya ada Bu Ani, Bu Kepala Badan ya, sama Kabid, Kabid Aset, dan dengan Pak Sigit juga kita selalu koordinasi, kami selalu sampaikan. “Jika, ingin ribuan tanahnya disertifikatkan, upaya pemilik tanahnya yaitu Pemkot harus sungguh-sungguh,” imbuhnya.

Dijelaskannya, bahwa BPN’ pun tidak mungkin mencari sendiri letak ribuan bidang tanah tersebut di lapangan tanpa adanya data yang jelas dari pihak Pemkot. Oleh karena itu, penyusunan daftar nominatif serta pemenuhan persyaratan fisik di lapangan menjadi hal yang mutlak. Pernyataan tegas ini pun diakui sudah disampaikan langsung kepada Wali Kota Depok.

​”Karena itu, untuk ketetapan persyaratannya harus dipenuhi. Kemudian, bidang-bidang tanah yang tersebar di Kota Depok, itu dibuatkan daftar nominatifnya. Namun, jika kami disuruh mencari ribuan tanahnya bagaimana. Jadi, statement saya sudah saya sampaikan langsung kepada Pak Walikota, Pak Walikota juga tahu bener,” jelas Budi.

​Pihak BPN Kota Depok, lanjut Budi, berkomitmen penuh dan siap mendukung penuh legalitas aset-aset daerah tersebut, asalkan kewajiban awal seperti pemasangan tanda batas (patok) dan kelengkapan berkas dipenuhi oleh Pemkot.

“Artinya, pihak BPN men-support keberhasilan pensertifikatan aset Pemkot Depok tentunya. Tapi, dari Pemkot juga harus memberikan effort yang luar biasa untuk membantu melengkapi berkas, kemudian menunjukkan batas-batas bidang tanahnya, kemudian memasang patok-patok batas bidang tanahnya,” lanjutnya.

Dengan komitmen pihaknya akan bekerja secara cepat dalam proses sertifikasi aset Pemkot kalau berkasnya telah lengkap. “Jadi, jika mau ribuan aset Pemkot disertifikat, bantu kami juga dari Pemkot, mana datanya, mana bidang-bidang tanahnya. Saya pastikan enggak pakai lama ya, tapi itu yang harus dipenuhi dulu,” tambah Budi lagi.

Budi juga menegaskan, bahwa program penertiban dan sertifikasi aset pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Depok, berada di bawah pengawasan dan monitoring ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari program pencegahan korupsi sektor tata kelola aset.

“Jadi memang benar, bahwa KPK selalu memonitor pelaksanaan pensertifikatan aset di suatu kota, kabupaten, dan kami juga terus berkomitmen soal ini dengan Pemkot setempat,” pungkasnya.

MAUL