Tangsel | antarwaktu.com – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bersama tim kuasa hukum Herman Darma menggelar Constatering atau pencocokan objek sengketa sebelum pelaksanaan eksekusi lahan seluas 804 meter persegi di Jalan Delima Mas RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 60/PEN.EKS/2024/PN.TNG jo Nomor 95/Pdt.G/2023/PN.Tng dan jo Nomor 134/PDT/2024/PT BTN tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, jurusita PN Tangerang melakukan pemeriksaan, pengukuran, dan pencocokan batas-batas lahan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat keamanan guna memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Madsanih Manong SH MH, mengatakan Constatering merupakan tahapan penting setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pengadilan meminta bantuan BPN Tangsel dan aparat keamanan untuk menunjukkan batas-batas objek agar saat eksekusi nanti tidak terjadi kekeliruan,” ujar Madsanih di lokasi.
Ia menjelaskan objek yang akan dieksekusi memiliki luas total 804 meter persegi yang terdiri dari empat sertifikat dengan nomor 05669 (SHM), 05670 (SHM), 05671 (SHM), dan 501 (SHM).
Menurutnya, penetapan eksekusi telah diterima dan tahapan constatering dilakukan untuk mempercepat proses menuju eksekusi.
Setelah proses pencocokan lapangan selesai, BPN akan menyusun hasil pengukuran yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.
“Eksekusi akan dilakukan setelah hasil dari BPN keluar. Semua proses mengikuti prosedur yang berlaku karena ini merupakan agenda resmi pengadilan,”
katanya.
Madsanih menegaskan seluruh pihak wajib menghormati dan mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini adalah agenda pengadilan. Pengadilan merupakan representasi negara, sehingga semua pihak harus tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan,” tegasnya.
Dari hasil pendataan di lapangan, terdapat bangunan yang berada di atas objek sengketa. Pihak pemohon kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak termohon setelah pelaksanaan constatering dilakukan.
Tahapan constatering ini menjadi langkah akhir sebelum PN Tangerang menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi terhadap lahan yang menjadi objek perkara tersebut.
(Yuyun)






