Jakarta | antarwaktu.com – Rekrutmen inklusif adalah strategi dan proses perekrutan yang adil, setara, dan tidak memihak. Pendekatan ini bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh kandidat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok marjinal, berdasarkan keterampilan serta kualifikasinya, tanpa memandang latar belakang, ras, jenis kelamin, usia, maupun kondisi fisik.
Sedangkan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Dalam berinteraksi dengan lingkungan, mereka dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Diketahui di Indonesia, definisi ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas. Hal tersebut juga ditegaskan Polri, dengan komitmennya dalam mewujudkan institusi yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
“Komitmen tersebut diwujudkan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, kepada pewarta, Kamis (25/6/2026), di Jakarta.
Ia menjelaskan, bahwa mekanisme seleksi bagi penyandang disabilitas pada prinsipnya tetap mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi, namun disertai penyesuaian yang memperhatikan kondisi disabilitas peserta. “Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” jelas Johnny.
Dengan rekrutmen penyandang disabilitas ini, lanjut Johnny, telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Menurutnya, bahwa jenis disabilitas yang selama ini dapat mengikuti rekrutmen Polri antara lain disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan jabatan yang dibutuhkan organisasi. “Beberapa kategori yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, maupun cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri,” tuturnya.
Dengan penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” tambahnya.
Ia menyebutkan, bahwa hingga saat ini Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui jalur SIPSS, Bintara, maupun ASN Polri. Pada tahun 2024 tercatat dua peserta disabilitas direkrut melalui SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara. “Sementara pada tahun 2025 terdapat satu peserta disabilitas yang diterima melalui jalur Bintara Polri,” ucap Johnny.
Terkait dengan jumlah atau persentase rekrutmen ke depan, Johnny menerangkan, bahwa Polri masih melakukan kajian dan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku. “Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri,” terangnya.
Johnny menambahkan, bahwa prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. “Jadi, dengan program rekrutmen proaktif penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun institusi yang modern, humanis, dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi, sekaligus membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.
MAUL/RED












