Kota Depok | antarwaktu.com – UHC Depok (Universal Health Coverage) adalah sistem jaminan kesehatan di Kota Depok yang memastikan setiap warga memiliki akses terhadap layanan medis berkualitas tanpa kesulitan finansial. Bahkan program ini sempat berjalan melalui skema pendaftaran BPJS Kesehatan bersubsidi, namun status aktifnya mengalami penyesuaian untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Kondisi dan Kebijakan Jaminan Kesehatan Terkini Pemerintah Kota Depok melakukan penyesuaian sistem jaminan kesehatan untuk memastikan kelangsungan anggaran dan efisiensi penyaluran bantuan.
Hal tersebut seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Depok, tidak lagi menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan pendaftaran BPJS Kesehatan langsung aktif seketika. Kebijakan penjaminan kesehatan disesuaikan melalui pembaruan data by name by address dengan pemilahan desil (kategori kesejahteraan).
Diketahui setelah Rapat Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan, bahwa skema bantuan kesehatan warga tidak lagi melalui menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC). ” Artinya, Pemerintah Kota Depok bersikap hati-hati dalam penerapan Universal Health Coverage (UHC),” ujarnya di hadapan pewarta baru-baru ini.
Seperti yang telah diberitakan, ia menyebutkan, bahwa pihaknya akan memilih skema yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan bagi warga. Pada prinsipnya UHC ini masih kita kaji. Tahun kemarin kalau diterapkan bisa mencapai sekitar Rp70 miliar. Yang terjadi, banyak warga yang sebenarnya bisa mandiri justru masuk ke pembiayaan pemerintah,” ucap Supian Suri.
Sementara ditempat terpisah, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah, menyampaikan surat terbuka kepada Wali Kota Depok terkait pemulihan Universal Health Coverage (UHC). “Dalam surat tersebut, Ade Firmansyah menyampaikan, bahwa jaminan kesehatan merupakan hak konstitusional warga yang tidak boleh tertunda hanya karena persoalan administratif maupun anggaran,” ujar Adef sapaan akrabnya.
Ade juga menceritakan, bahwa saat pertemuannya dengan seorang kepala keluarga, menyampaikan kegelisahannya dengan mata berkaca-kaca karena memikirkan biaya pengobatan anaknya di tengah ketidakpastian status jaminan kesehatan daerah. “Jadi, dinilai bagi keluarga tersebut, yang mereka butuhkan bukan penjelasan mengenai proses yang sedang berjalan, tetapi kepastian bahwa anak mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dihantui kekhawatiran biaya,” papar Adef.
Dengan persoalan UHC tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administratif maupun perhitungan anggaran. “Lebih dari itu, kebijakan tersebut menyangkut perlindungan hak dasar masyarakat,” tambahnya.
Ia menilai, bahwa kesehatan bukanlah komoditas yang dapat diukur dengan kemampuan ekonomi seseorang. Negara, katanya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa memandang latar belakang sosial maupun kondisi finansial. “Jadi, kesehatan adalah hak asasi yang paling mendasar. Ketika hak itu tidak dijamin, sebuah keluarga bisa seketika jatuh miskin karena tingginya biaya pengobatan,” tukas Adef.
Dijelaskannya, bahwa keberadaan UHC memberikan manfaat sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar pembiayaan layanan kesehatan. Karena, program tersebut menghadirkan rasa aman bagi masyarakat karena keluarga tidak lagi dihantui ketakutan ditolak rumah sakit atau dipersulit oleh prosedur administrasi ketika membutuhkan pertolongan medis. “Jadi, dalam pelayanan kesehatan tidak boleh ada jarak antara masyarakat yang mampu dan yang kurang mampu. Semua memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” jelas Adef.
Ia juga mengingatkan, bahwa UHC tersebut merupakan amanat konstitusi,
debagai legislator yang berlatar belakang hukum. “Jadi, dengan pemulihan UHC bukan sekadar memenuhi janji politik, melainkan menjalankan kewajiban konstitusional pemerintah,” imbuh Adef.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (3) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Kemudian dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam mendukung kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Artinya, menyediakan jaminan kesehatan yang mudah diakses bukanlah pilihan yang dapat ditunda. Ini merupakan kewajiban hukum pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah,” ketus Adef lagi.
Adef juga menanggapi dengan kekhawatiran mengenai kemampuan fiskal Pemerintah Kota Depok apabila UHC dipulihkan. Itu dinilai anggaran sangat memungkinkan. “Berdasarkan data realisasi APBD Kota Depok, ia menyebut Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai sekitar Rp275,8 miliar, sedangkan kebutuhan tambahan anggaran untuk mendukung pembiayaan kepesertaan BPJS PBI Kesehatan diperkirakan sekitar Rp32 miliar,” pungkasnya.
Ia juga merincikan, bahwa kebutuhan tersebut hanya sekitar 11,6 persen dari total SiLPA yang tersedia. “Secara matematis, kapasitas fiskal Kota Depok masih sangat memadai. Ruang fiskal yang tersedia bahkan mampu menutup kebutuhan tersebut berkali-kali lipat. Karena itu, kami melihat tidak ada alasan bahwa kondisi keuangan daerah akan terganggu apabila UHC segera dipulihkan,” tutur Adef.Ia juga mengajak Pemerintah Kota Depok dan DPRD untuk terus membangun kolaborasi dalam memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi. Diharapkan langkah pemerintah melakukan verifikasi data peserta agar program berjalan lebih tepat sasaran dan efisien dalam jangka panjang. Namun, menurutnya proses tersebut tidak boleh mengorbankan hak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan saat ini.“Jadi, dengan verifikasi data tetap harus berjalan demi efisiensi, tetapi jangan sampai hak kesehatan masyarakat ikut tertunda. Angka Rp32 miliar mungkin hanya terlihat sebagai deretan angka dalam dokumen anggaran, tetapi bagi puluhan ribu warga Depok, angka itu berarti kepastian untuk berobat, ketenangan bagi orang tua, dan harapan bagi anak-anak untuk sembuh,” papar politisi PKS Kota Depok itu.
(MAUL)






