Abaikan K3 dan BPJS, Proyek Drainase Rp144 Juta di Cibadak Tuai Kritik Tajam

​Sukabumi | antarwaktu.com – Pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Kampung Kebon Kai, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta minim pengawasan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (27/06/2026), ditemukan sejumlah pekerja yang beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi, seperti helm proyek, rompi, maupun sepatu keselamatan. Selain itu, di area proyek tidak ditemukan papan informasi yang mencantumkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, padahal hal tersebut merupakan kewajiban bagi setiap proyek konstruksi pemerintah.

​Ironisnya, saat tim di lapangan melakukan peninjauan, situasi proyek tampak lengang. Tidak terlihat adanya unsur manajemen konstruksi, baik dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun mandor yang bertanggung jawab untuk memastikan jalannya pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.
​Merujuk pada papan informasi proyek dengan nomor SPK: 0003.2/B3/SPK/BID.AMS/DPKP/VI/2026, proyek drainase ini menelan anggaran sebesar Rp 144.255.000,00. Pengerjaan proyek dipercayakan kepada CV. Sultan Saleh sebagai kontraktor pelaksana di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukabumi, dengan masa kerja selama 45 hari kalender.

Terkait hal ini, pengabaian standar K3 dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius. Merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, serta Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), kontraktor wajib menjamin keselamatan pekerja di lapangan.

​Ketiadaan pengawasan ketat dikhawatirkan tidak hanya membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas fisik drainase yang sedang dikerjakan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV. Sultan Saleh maupun perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukabumi belum dapat dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi terkait minimnya pengawasan dan penerapan K3 di lokasi tersebut.

Tarman S