Jakarta | antarwaktu.com – Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial dan di tengah masyarakat terkait dugaan tindakan penyekapan serta pemerasan yang dikaitkan dengan Percetakan “Mau Print”, pihak pengelola memberikan penjelasan resmi guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang. Percetakan tersebut beralamat di Jalan Kalibaru Timur Nomor 270, RT 003 RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Marten (40), selaku karyawan yang mewakili pihak manajemen dan pekerja, menyampaikan bahwa tidak semua informasi yang beredar saat ini sesuai kenyataan. Ia mengakui ada hal yang perlu diperbaiki dari pihaknya, sekaligus memohon maaf dan menyatakan kesiapan bertanggung jawab.
“Kami mengakui ada hal yang kurang tepat dari cara penanganan kami, dan atas hal itu kami mohon maaf sebesar-besarnya serta siap mempertanggungjawabkan. Namun kejadian sesungguhnya bermula dari dugaan pencurian aset milik percetakan berupa plat cetak yang nilainya terakumulasi mencapai Rp230.000.000,” ujar Marten saat dikonfirmasi, Sabtu (27/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa tiga orang yang diduga terlibat, yakni TS (24), MRJ (20), dan AS (19), merupakan karyawan yang bekerja di lokasi tersebut. Ketiganya diduga ketahuan mengambil dan menggelapkan plat cetak yang menjadi peralatan utama usaha.
“Kami tidak bermaksud menyekap, mengintimidasi, memaksa, apalagi memeras. Saat itu kami hanya mengamankan mereka agar tidak pergi dan bersedia bertanggung jawab mengganti atau mengembalikan barang tersebut. Kami juga memiliki bukti pengakuan dari mereka sendiri. Selama di lokasi, mereka tetap bebas berkomunikasi dan beraktivitas, hanya dilarang meninggalkan tempat sampai ada kesepakatan penyelesaian,” tegasnya.
Marten menambahkan, permintaan ganti rugi sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing, namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. “Kami hanya meminta hak kami yang hilang, bukan meminta keuntungan lebih,” imbuhnya.
Sementara itu, Advokat Yanto Nelson Nalle SH, MH dari Firma Hukum YNN & Partner yang menjadi pendamping hukum pihak percetakan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut opini yang dibangun secara sepihak.
“Kami menyerahkan prosesnya kepada jalur hukum agar menjadi jelas dan adil. Pihak kami juga akan melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan aset tersebut agar kedua sisi permasalahan diperiksa secara seimbang. Jika masih terbuka ruang untuk musyawarah damai, kami juga siap menjalaninya,” jelas Nelson.
Ia mengajak masyarakat melihat persoalan ini secara objektif dari berbagai sisi. Pihak percetakan menyatakan tetap terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat demi menjaga situasi tetap kondusif.
(RYD)






