Syarikah Mahara dan Pihak Penempatan terkesan Lepas Tanggung Jawab, Suami Memohon Campur Tangan Pemerintah
Bandung Barat | antarwaktu.com – Kabar memilukan datang dari Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur, Jawa Barat bernama Nina Rosdiana. Kini ia terancam nyawanya karena sakit kritis di Arab Saudi, namun pihak yang menempatkannya justru menghilang dan melepas tanggung jawab. Suami korban pun memohon dengan sangat kepada pemerintah pusat hingga daerah untuk segera turun tangan menyelamatkan istrinya, 4 Juli 2026.
Berdasarkan pendampingan Lembayung Senja Indonesia (LSI), Nina Rosdiana direkrut oleh sponsor bernama Hj. Oyok/Yati, lalu disalurkan melalui PT Timur Tengah dan PT Putra Timur Mandiri, serta ditempatkan di bawah pengelolaan Syarikah Mahara di Arab Saudi. Setelah bekerja selama kurang lebih 20 bulan, tiba-tiba kondisi kesehatan Nina menurun drastis hingga jatuh sakit parah dan membutuhkan penanganan medis segera.
Keluarga telah berulang kali menghubungi pihak sponsor maupun pengurus PT Putra Timur Mandiri di Indonesia, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penanganan medis maupun kepulangan. Pihak terkait hanya berjanji meminta keluarga untuk bersabar.
Pernyataan Tegas Suami Korban
Melalui pernyataan resminya, suami Nina Rosdiana menyampaikan permohonan yang menyentuh hati:
“Saya selaku suami memohon dengan sangat kepada sponsor Hj. Oyok/Yati, pengurus Syarikah Mahara, serta seluruh pihak yang terlibat penempatan istri saya, untuk segera bertanggung jawab dan memulangkan istri saya secepat mungkin. Saat ini istri saya menderita sakit sangat parah dan nyawanya terancam. Kami sudah berkali-kali menghubungi namun tak ada tanggapan. Jangan hanya mengambil keuntungan saat berangkat, lalu meninggalkan begitu saja saat kami sedang butuh pertolongan.”
“Oleh karena itu, saya memohon campur tangan Kepolisian RI, Bupati Cianjur, Wakil Gubernur Jawa Barat Bapak Aing, Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi, hingga Bapak Presiden Republik Indonesia. Tolong bantu selamatkan nyawa istri saya, tuntut pihak yang bersalah, dan pastikan Nina pulang dengan selamat ke tanah air. Atas bantuan Bapak/Ibu sekalian, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tegasnya.
Sikap Lembayung Senja Indonesia
Ketua Umum LSI, Dhani Rahmad, S.H., menegaskan sikap pihak yang melepaskan tanggung jawab ini sangat tidak manusiawi dan melanggar hukum, termasuk aturan sistem penempatan Syarikah yang seharusnya menjamin perlindungan pekerja. “Kami mendukung penuh permohonan keluarga dan akan terus mendampingi hingga keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Investigasi LSI, Asep M., menambahkan tim telah mencatat seluruh bukti keterlibatan pihak perekrut hingga Syarikah Mahara, dan akan menyerahkannya kepada aparat berwenang agar tidak ada yang lolos dari tanggung jawab serta mempercepat penyelamatan korban.
Kasus ini didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini tim LSI sedang berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Arab Saudi, Kepolisian, dan instansi terkait demi mempercepat kepulangan Nina Rosdiana.
(RYD,Tim)











