Sukabumi | antarwaktu.com – Status para relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan.
Di tengah besarnya tanggung jawab yang mereka emban setiap hari, muncul pertanyaan mendasar: apakah mereka benar-benar hanya relawan, atau sejatinya telah menjalankan fungsi sebagai pekerja yang berhak memperoleh perlindungan hukum ketenagakerjaan?
Dalam praktiknya, relawan SPPG menjalankan aktivitas secara rutin, memiliki pembagian tugas, jam kerja, target pelayanan, hingga menghadapi berbagai risiko kerja di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status hubungan kerja dan siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja, perselisihan, atau pelanggaran hak-hak tenaga kerja.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Gizi Nasional (BGN), perlu memberikan penjelasan yang tegas agar tidak terjadi kekosongan perlindungan hukum bagi ribuan relawan SPPG di seluruh Indonesia.
“Apabila seseorang bekerja secara teratur, menjalankan tugas operasional, berada di bawah pengaturan kerja tertentu, serta menerima imbalan, maka perlu ada kepastian mengenai status hukumnya. Jangan sampai istilah ‘relawan’ justru menghilangkan hak-hak dasar yang semestinya diperoleh oleh pekerja,” demikian salah satu pandangan yang berkembang di kalangan pemerhati ketenagakerjaan.
Di sisi lain, BGN sendiri telah menegaskan bahwa relawan maupun pekerja SPPG wajib mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan mewajibkan mitra atau yayasan penyelenggara mendaftarkan mereka sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa aktivitas relawan SPPG memiliki risiko kerja yang harus dilindungi.
Namun demikian, perlindungan BPJS dinilai belum menjawab seluruh persoalan. Masih terdapat sejumlah aspek yang membutuhkan kepastian, antara lain status hubungan kerja, hak atas upah sesuai ketentuan apabila memenuhi unsur hubungan kerja, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga tanggung jawab apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menjadi pengawas normatif, tetapi juga melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap pola hubungan kerja di lingkungan SPPG. Kepastian regulasi diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir antara status relawan dan pekerja.
Transparansi mengenai pola rekrutmen, kontrak kerja, hak dan kewajiban para personel SPPG juga menjadi kebutuhan mendesak. Dengan kepastian tersebut, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara profesional tanpa mengabaikan perlindungan terhadap sumber daya manusia yang menjadi ujung tombak keberhasilan program.
Pada akhirnya, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap orang yang bekerja memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program sebesar MBG tidak hanya harus berhasil dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh penerapan tata kelola ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak para pelaksana di lapangan. (JWI)
Tarman S
Biro Sukabumi






