Jakarta | antarwaktu.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa aset properti sebanyak 90 unit apartemen. Aset tersebut berlokasi di Kompleks Apartemen South Hills, Jalan Denpasar Raya, RT 016/RW 004, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Lelang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.
Mekanisme Pelaksanaan
Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta, menggunakan sistem elektronik lelang dengan metode penawaran terbuka atau e-Auction open bidding.
Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan hingga pukul 14.00 WIB sesuai waktu server sistem. Seluruh proses dan penawaran dapat diakses melalui laman resmi lelang negara: https://lelang.go.id.
Secara keseluruhan, nilai limit dari objek lelang ini ditetapkan sebesar Rp219.779.226.669 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah). Hasil lelang nantinya akan menjadi bagian dari target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaksanaan teknis lelang ini dikelola oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, RT 003/RW 001, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat.
Informasi bagi Calon Peserta
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang disarankan terlebih dahulu melihat informasi lengkap mengenai syarat keikutsertaan, besaran uang jaminan penawaran, kondisi fisik bangunan, serta dokumen pendukung lainnya melalui portal resmi tersebut.
Calon peserta juga disarankan untuk meninjau lokasi guna mengetahui kondisi nyata objek sebelum mengajukan penawaran.
(RYD)









