Icha Chellow dan Mala Agatha Kembali Dilaporkan ke Polresta Malang Terkait Lagu ‘Gapapa’ Berunsur Vulgar dan Pornografi

Malang | antarwaktu.com – Penyanyi dan DJ Icha Cahyani atau yang dikenal dengan nama panggung Icha Chellow, serta Lian Samala alias Mala Agatha, kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini, keduanya bersama tim kreatifnya dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota pada Senin, 13 Juli 2026.

Laporan ini berkaitan dengan konten video lagu berjudul ‘Gapapa’ yang merupakan modifikasi dari lagu milik Anisa Bahar, namun liriknya diubah menjadi bernada vulgar, tidak pantas, dan dinilai mengandung unsur pornografi serta merendahkan martabat perempuan.

“Kehadiran kami untuk melaporkan secara resmi perilaku yang tidak layak dikonsumsi publik terkait dugaan pornografi melalui pelesetan lagu. Tindakan tersebut tidak patut dicontoh dan membahayakan moral masyarakat, terutama anak-anak,” ujar Kuasa Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M. Zakki, saat memberikan keterangan di lokasi pelaporan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan berkas video sebagai barang bukti dan mendasarkan pada beberapa ketentuan hukum, yaitu:

– Pasal 34 juncto Pasal 8, serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;

– Pasal 407 dan Pasal 406 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak pelapor menegaskan tidak akan melakukan perdamaian, sekalipun konten tersebut sudah dihapus dari peredaran media sosial. Menurut mereka, penghapusan konten tidak menggugurkan tanggung jawab hukum, terlebih hal serupa pernah terjadi sebelumnya.

Sebelumnya, kedua figur publik ini juga telah dilaporkan oleh Aliansi Madura Indonesia ke Polrestabes Surabaya terkait konten yang sama. Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang mempelajari kelengkapan berkas pengaduan sebelum menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut, dan belum ada tanggapan resmi dari pihak Icha Chellow maupun Mala Agatha.

(RYD)