Pengukuran Ulang Tanah Sengketa Digelar, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Klaim dan Perbedaan Luas Lahan

Tangsel | antarwaktu.com – Proses penyelidikan atas perkara sengketa tanah di Kampung Pugur RT 01/02, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru dengan dilaksanakannya pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada Selasa (14/7/2026).

Pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut dalam perkara yang berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/VII/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, yang diajukan oleh Sigit Setiawan Widyatmoko selaku kuasa dari PT Bumi Serpong Damai Tbk terhadap pihak ahli waris Tanah milik Tohir.

Kegiatan pengukuran disaksikan oleh petugas BPN Kabupaten Tangerang, pihak pelapor, pihak terlapor, aparat Kelurahan Lengkong Kulon, serta personel Polres Tangerang Selatan guna menjaga situasi tetap kondusif.

Menurut keterangan pihak ahli waris, permintaan agar dilakukan pengukuran ulang dan penunjukan batas-batas tanah sebenarnya telah disampaikan kepada pihak pelapor sejak 24 April 2025. Namun, saat itu pihak pelapor disebut belum dapat menunjukkan titik-titik batas tanah yang dipersoalkan.

Kuasa hukum ahli waris, Anthony P. Silaban dari Anthony Junjungan & Partner, menyatakan bahwa kliennya tidak keberatan apabila pengukuran ulang dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyelidikan. Namun, ia menolak apabila hasil pengukuran tersebut nantinya digunakan di luar kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak keberatan apabila pengukuran ulang dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan. Namun apabila hasilnya digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen legalitas atau kepentingan lain di luar proses penyelidikan, kami menyatakan keberatan,” ujar Anthony.

Anthony juga menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian penyidik. Ia menegaskan bahwa semasa hidupnya, almarhum Mute tidak pernah menjual tanah yang kini menjadi tempat tinggal dan tempat kelahiran para ahli waris.

Selain itu, menurutnya, dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh PT Bumi Serpong Damai berkaitan dengan Kohir Nomor 417, bukan Kohir Nomor 191, meskipun sama-sama mencantumkan Persil 34.

Pihak ahli waris juga mempersoalkan adanya perbedaan luas tanah berdasarkan dokumen yang mereka miliki. Menurut Anthony, berdasarkan Buku Register Desa (Letter C) dan buku rincik autentik, luas tanah atas nama Djami Agem pada Kohir C 417 tercatat 2.440 meter persegi, sedangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 566 Tahun 1983 yang disebut menjadi dasar klaim PT Bumi Serpong Damai, luasnya tercantum 3.631 meter persegi.

Atas perbedaan tersebut, pihak ahli waris menduga terdapat ketidaksesuaian data mengenai luas objek tanah. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak ahli waris dan masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak ahli waris juga mempertanyakan sejumlah data yang dinilai belum sinkron, termasuk terkait dokumen transaksi yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Mereka meminta agar seluruh dokumen diuji secara objektif melalui proses penyelidikan dan apabila diperlukan melalui pembuktian.

Dalam kesempatan yang sama, awak media juga meminta tanggapan kepada Sigit Setiawan Widyatmoko mengenai dasar laporannya serta alasan belum dapat menunjukkan batas-batas tanah saat diminta sebelumnya oleh pihak ahli waris.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sigit memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Saya tidak punya kewajiban untuk menjawab, tidak bisa dan tidak mau menjawab,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Sementara itu, pihak ahli waris juga menyoroti belum diperolehnya penjelasan dari perangkat Kelurahan Lengkong Kulon terkait dokumen Letter C yang menurut mereka seharusnya menjadi bagian dari arsip administrasi pertanahan desa. Mereka berharap instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sesuai kewenangannya.

Semua bungkam ketika awak media mempertanyakan perihal dokumen letter C yang diduga tidak atau bahkan pihak kelurahan tidak mengetahui samskli. Kemana fungsi daripada instansi pemerintah, yang seharusnya arsip tersebut tercatat atau tertera di arsip kantor kelurahan Lengkong kulon.

Keluarga ahli waris berharap proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan tanpa memihak salah satu pihak. Mereka juga meminta BPN Kabupaten Tangerang menjalankan tugas pengukuran secara independen berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh dalil, keberatan, maupun dugaan yang disampaikan masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Dina)