Kota Tangerang | antarwaktu.com – Bayang-bayang kecurigaan mendalam kini menyelimuti penanganan kasus peredaran obat keras golongan G oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Tiga pelaku yang baru saja digerebek dan diamankan, dikabarkan bebas kembali ke masyarakat tanpa proses hukum yang jelas, diduga setelah menyerahkan uang suap sebesar Rp40 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, aparat berhasil menangkap tiga terduga pengedar berinisial RN, FH, dan UR di kawasan Pondok Jagung, Kecamatan Kosambi. Namun belum lama berada dalam pengamanan, ketiganya dikabarkan sudah melenggang bebas, seolah-olah tidak pernah tersentuh hukum.
Praktik ini menimbulkan satu pertanyaan tajam yang tak terelakkan: Apakah penegakan hukum di Tangerang sudah bisa diperjualbelikan? Apakah uang lebih berkuasa daripada keadilan dan keselamatan generasi muda? Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya aturan yang dilanggar, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum telah dikhianati. Pengedar yang merusak masa depan anak bangsa justru dibiarkan leluasa dan bisa saja kembali beraksi.
Merespons hal yang sangat mengkhawatirkan ini, jajaran Redaksi Antarwaktu.com telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, namun belum ada tanggapan yang signifikan.
Kami menuntut penjelasan tegas dan terbuka: Benarkah ada transaksi uang yang membebaskan tersangka? Di mana letak kepastian hukum dan keberpihakan pada masyarakat?, ujar Subarna selaku Pemimpin redaksi Antarwaktu.com, pada 15 Juli 2026.
Menurutnya, Konfirmasi ini kami sampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk mencari kebenaran sekaligus membuka ruang klarifikasi. Kami menegaskan, jika terbukti ada oknum yang memainkan perkara ini demi keuntungan pribadi, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan uang, tegas Subarna.
Ia menambahkan, Peredaran ilegal obat keras golongan G (seperti Tramadol dan Hexymer) adalah ancaman nyata yang merusak akal sehat, memicu ketergantungan, merusak sistem saraf, hingga melahirkan gelombang kriminalitas baru. Membiarkan pengedarnya lepas begitu saja sama saja membiarkan kehancuran merambah ke tengah masyarakat.
Sementara, Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Masyarakat berhak tahu kebenarannya, dan keadilan mutlak harus ditegakkan.
(Haidar)












