Tangerang | antarwaktu.com – Aktivitas penarikan kabel udara yang diduga belum mengantongi dokumen perizinan resmi menjadi sorotan di Jalan Subandi, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin (13/7/2026). Pekerjaan yang berlangsung di ruang publik itu memicu pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lokasi, gulungan kabel berukuran besar terlihat diturunkan di pinggir jalan sebelum dipasang membentang di sepanjang ruas Jalan Subandi dengan estimasi mencapai sekitar satu kilometer. Sedikitnya empat pekerja tampak melakukan pemasangan kabel hingga malam hari.
Saat dikonfirmasi, para pekerja mengaku pekerjaan tersebut telah mendapat izin dari pihak lingkungan setempat. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung berupa perizinan resmi maupun surat rekomendasi teknis, mereka tidak dapat memperlihatkannya kepada awak media.
Di lokasi juga tidak terlihat perwakilan perusahaan yang dapat memberikan penjelasan terkait legalitas proyek tersebut. Salah seorang pekerja berinisial J disebut sebagai penanggung jawab lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut diduga merupakan proyek milik PT Davon Media Teknologi. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai dasar perizinan maupun kepatuhan terhadap ketentuan pemasangan jaringan kabel udara di wilayah Kota Tangerang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah pekerjaan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, pemasangan jaringan utilitas di ruang milik jalan umumnya memerlukan persetujuan dari instansi berwenang sesuai regulasi yang berlaku.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Davon Media Teknologi terkait legalitas pekerjaan tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Redaksi antar waktu.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Davon Media Teknologi maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab agar pemberitaan tersaji secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik. Jika terdapat penjelasan resmi, artikel ini akan diperbarui.
(Haidar)












